BI Cabut dan Tarik Peredaran Uang Pecahan Rp 500 dan Rp 1000 sejak 1 Desember 2023

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 01 Desember 2023
0 dilihat
BI Cabut dan Tarik Peredaran Uang Pecahan Rp 500 dan Rp 1000 sejak 1 Desember 2023
Bank Indonesia akan menarik peredaran uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1000. Foto: Sesawi.net

" Bank Indonesia akan menarik peredaran uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1000 "

KENDARI, TELISIK.ID - Bank Indonesia akan menarik peredaran uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1000. Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, karena masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan, peredaran tersebut terhitung sejak 1 Desember 2023. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023, uang rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut, bisa menukarkan uang di bank umum per 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Dikbud Kota Kendari Buka Suara Terkait Sekolah Kurang Fasilitas

Tentu saja, uang yang akan diterima oleh masyarakat akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang rupiah logam yang dimaksud. Masyarakat juga bisa melakukan penukaran di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Namun, dengan lebih dulu melakukan pemesanan penukaran di aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: HUT ke-73 Korpolairud, Kapolda Sulawesi Tenggara Beri Santunan Nelayan Laonti Keluarga Korban Penembakan

Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga