Pemprov Sultra Raih Penghargaan Kategori Daerah Setoran Pajak Terbesar

Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Selasa, 25 Januari 2022
0 dilihat
Pemprov Sultra Raih Penghargaan Kategori Daerah Setoran Pajak Terbesar
Sekretaris daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas saat dijumpai awak media, setelah menerima penghargaan Pemprov Sultra, sebagai kategori daerah setoran pajak terbesar melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik

" Pemprov Sultra mendapatkan penghargaan sebagai kategori daerah setoran pajak terbesar "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mendapatkan penghargaan sebagai kategori daerah setoran pajak terbesar melalui Surat Perintah Membayar (SPM) terbesar dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas mengungkapkan, pihaknya selalu menekankan ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selalu melakukan pembayaran pajak tepat waktu pada semua kegiatan.

"Sehingga, dari tahun 2020 dan 2021, setiap mereka lapor dari pajak bahwa memang yang paling taat dan patuh untuk pembayaran pajak Pemprov," katanya, Selasa (25/1/2022).

Lanjut, Endang mengatakan, penghargaan itu memberikan sinergitas agar lebih taat lagi membayar pajak. serta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih taat lagi sebagai wajib pajak, karena kesadaran wajib pajak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Kendari Terima Tiga Usulan Raperda

“Untuk KPP Pratama Kendari agar tidak cepat puas dan kiranya ini bisa diperluas untuk memberikan penghargaan dari lingkungan pengusaha dan lain-lain agar mereka lebih taat lagi membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Ferry Kendari-Langara Januari 2022

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abbas mengatakan, pemerintah menyadari pandemi COVID-19 berdampak terhadap kelangsungan bisnis wajib pajak, di sisi lain pemerintah juga harus tetap mengutamakan kesehatan masyarakat.

Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan sejak masa awal pandemi COVID-19 sampai saat ini untuk jenis usaha tertentu.

"Dalam kondisi seperti ini, APBN tahun 2022 sebagai instrumen kebijakan fiskal memiliki peran sangat penting," ucapnya. (B)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Kardin

Baca Juga