Bank OCBC Medan Kembali Didemo Soal Lelang Aset Dinilai Tanpa Prosedur, Nasabah Pilih Aksi Nekat Ini

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 07 Juli 2023
0 dilihat
Bank OCBC Medan Kembali Didemo Soal Lelang Aset Dinilai Tanpa Prosedur, Nasabah Pilih Aksi Nekat Ini
Massa ketika berdemontrasi di Bank OCBC NISP Medan, Jalan Imam Bonjol dikawal petugas keamanan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Masyarakat yang tergabung di Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara, kembali berdemontrasi di Kantor Bank OCBC NISP dan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/7/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat yang tergabung di Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara, kembali berdemontrasi di Kantor Bank OCBC NISP dan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/7/2023) siang.

Adapun kedatangan massa guna meminta pertanggungjawaban Bank OCBC NISP Medan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, untuk memberikan keadilan kepada nasabah Gery Sutjipto terkait Perkara Nomor: 794/Pdt-G/2022/PN Medan.

Gery Sutjipto yang juga hadir pada demonstrasi itu menegaskan, akan melakukan aksi menginap atau mendirikan tenda di Bank OCBC NISP Medan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

"Rencana kita jika tidak ditindak lanjuti maka kita akan menginap dan dirikan tenda di sini untuk meminta pertanggungjawaban Bank OCBC," ancam Gery Sutjipto.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Bos Judi Apin BK Dianggap Cederai Keadilan, Jaksa Banding

Gery menjelaskan, akibat perbuatan bank tersebut, warga Kota Medan ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 miliar.

"Padahal, selama ini kredit saya tidak pernah nunggak. Namun, di saat nunggak Februari dan April 2022, saya menerima Surat Peringatan (SP) I. Padahal saat itu sedang proses atau masa relaksasi. Jadi ini aneh," katanya.

Gery mengaku sebelum lelang, memang pihak bank memberikan informasi sebanyak satu kali. Tapi Gery meminta musyawarah dan berkirim surat permohonan kepada pihak bank.

"Saat saya kirim surat. Pihak bank membalas surat kita bahwa aset sudah dilelang. Ini menimbulkan kekecewaan," terangnya.

Tempat sama, koordinator demo, Dedi Harvisyahari mengatakan, demontrasi di Bank OCBC NISP terkait dugaan adanya kejahatan perbankan terhadap nasabahnya sendiri.

"Aset inikan harus dihitung secara baik bersama tim, bukan secara internal, sehingga korban Gery Sutjipto ini adalah korban berikutnya yang hari ini asetnya dilelang dan nilai hutangnya juga masih ada. Sudah aset dilelang, Gery juga masih punya hutang lagi, itukan aneh," tuturnya.

Dedi berharap, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih berjalan dan menangkap mafia lelang.

"Harapan kita, batalkan risalah lelang dan tangkap mafia lelang di Bank OCBC ini. Kerugian-kerugian yang dialami Gery Sutjipto ini harus ditindak lanjuti oleh pihak terkait seperti Polda Sumatera Utara yang hari ini sudah dilaporkan," terangnya.

Sayangnya, pihak Bank OCBC NISP Medan tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang meliput kegiatan demonstrasi itu.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniadi mengaku, akan menindaklanjuti aspirasi dari pendemo.

"Seluruh aspirasi dari masyarakat yang melakukan orasi hari ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Selain itu, untuk perkara yang sedang ditangani atau berproses, kami tidak bisa sampaikan. Karena masih berproses," ungkapnya.

Sebelumnya, demonstrasi serupa dilakukan oleh massa dari GMPC Sumatera Utara di Kantor Bank OCBC NISP Medan, tepatnya Selasa (20/6/2023) lalu. Hari ini merupakan demontrasi kedua.

Baca Juga: Wali Kota Medan akan Bahas Operasional RS Mas Kadiran Layani Pasien Miskin

Sebagaimana diketahui, pemilik objek bernama Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No: 895/Kedai Durian, Medan Johor.

Namun di tahun 2021, pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.

Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga