Bareskrim Polri Ajukan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kemenkumham
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Sabtu, 24 April 2021
0 dilihat
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Ist.
" Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersangka ujaran kebencian dan pelecehan agama, Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ).
Permohonan penyerahan Paul Zhang dari Jerman ke Indonesia itu dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (23/4/2021).
Kabareskrim Polri juga menyampaikan permohonan dilakukan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol.
Sebelumnya, video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal Youtube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Jubir KPK: AKP Stepanus Robin Bukan Penyidik Kasus Korupsi Tanjung Balai
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp 1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir 3 jam tersebut, dia juga melecehkan Allah SWT. Kemudian, dia menyinggung ibadah puasa. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha