Presiden Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ini Tugasnya

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
Presiden Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ini Tugasnya
Megawati Soekarnoputri akan dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN. Foto: Repro wartaekonomi.co.id

" Ketentuan BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021 "

JAKARTA,TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada Rabu (13/10/2021) hari ini.

Salah satu nama yang akan dilantik adalah Ketua Dewan Pengarah BRIN yakni Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri dan dijadwalkan pelantikan dilaksanakan pukul 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.

"Iya (pelantikan) BRIN, dewan pengarah," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada awak media, Rabu (13/10/2021).

Diketahui, ketentuan BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021.

BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian.

Selain itu, merumuskan bidang pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sehingga Perpres 78/2021 mengatur BRIN menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.

Adapun tugas BRIN adalah membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.

Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mengatur kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja Besar-besaran di BUMN, Lulusan SMK Bisa Daftar

Baca Juga: PT Sentul City Berdamai, Refly Harun: Rocky Gerung Kuat

"Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana," demikian kutipan pasal dimaksud.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Kemudian, sekretaris dan anggota Dewan Pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak 7 orang. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga