Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di KIM 2 Deli Serdang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 24 Oktober 2023
0 dilihat
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di KIM 2 Deli Serdang
Ratusan tabung gas hasil oplosan yang diamankan tim Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara dari KIM II. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, bongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, bongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang merupakan tempat penampungan gas elpiji. Hasilnya, puluhan tabung gas beberapa ukuran diamankan dan 7 orang yang berada di lokasi diamankan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.

Baca Juga: Akun Facebook Diduga Penyanyi Karo Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya

"Iya, tim Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara yang turun ke lokasi," ucap Hadi Wahyudi, kepada Telisik.id, Selasa (24/10/2023) siang.

Diungkapkannya, kasus itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke Mapolda Sumatera Utara.

"Berdasarkan informasi, lalu dilakukan penyelidikan. Hasilnya, 7 orang diamankan dan puluhan tabung gas disita," terangnya.

Sedangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun menambhakan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari pengawas pekerja dan sopir. Untuk pemeriksaan perkara di lakukan di Mapolda Sumatera Utara," tuturnya.

Modus operandi yang dilakukan, mereka memindahkan isi gas elpiji ukuran tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi).

"Mereka bisa mendapatkan keuntungan dari perbuatan itu. Namun, aktivitas itu jelas melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Dua Remaja Aniaya Tuna Wisma Demi Rokok

Informasi yang dihimpun, dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 Kg, 100 tabung LPG 12 Kg.

Kemudian, 40 tabung LPG 50 Kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 Kg sebanyak 10 unit, dan 12 Kg sebanyak 20 unit.

"Sampai saat ini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai sudah berapa lama mereka melakukan aksi itu dan tim memeriksa dokumen pemilik lokasi itu. Penggerebekan dilakukan Jumat 20 Oktober 2023 kemarin," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga