Dua Pelaku Penipuan Modus Pinjaman Online Resedivis dan Belajar Otodidak
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 06 November 2021
0 dilihat
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon C Nababan ketika menginterogasi pelaku. Foto: Reza Fahlefy
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami kasus penipuan modus pinjaman online (pinjol) terhadap pelaku berinisial AR dan SY "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami kasus penipuan modus pinjaman online (pinjol) terhadap pelaku berinisial AR dan SY.
Rupanya, keduanya adalah resedivis dan pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan atas kasus narkotika.
Selain itu, keduanya belajar melakukan penipuan bermodus Pinjol selama menjadi warga binaan.
"Iya, mereka berdua adalah resedivis kasus narkotika. Mereka belajar melakukan penipuan bermodus Pinjol selama berada didalam penjara, belajarnya juga secara otodidak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon C Nababan kepada awak media, Sabtu (6/11/2021).
Menurut polisi, kedua pelaku hanya tamatan SMP dan SMA. Akan tetapi, mereka bisa merayu warga dan bisa menggunakan media sosial untuk melakukan penipuan.
"Iya, saat kami interogasi, keduanya tamatan SMP dan SMA. Sampai saat ini, kami masih menelusuri sejumlah korban yang telah mengalami kerugian," tuturnya.
Modus yang dilakukan keduanya yaitu merayu akan memberikan pinjaman dengan jumlah yang besar. Namun, pinjaman akan dicairkan setelah korban melakukan pembayaran administrasinya.
"Akan tetapi, setelah korban membayar administrasi, pelaku langsung memblokir nomor korbannya dan memutus komunikasi dengan korbannya. Lalu pelaku mencari korban lainnya dengan cara yang sama," ungkapnya.
Baca Juga: Diperkosa Sopir Angkot, Pelajar SMP Ini Hamil 3 Bulan
Cara mencari korbannya, pelaku melakukan acak nomor handphone. Kemudian mereka mengirim pesan singkat melalui SMS atau aplikasi Whatsapp.
"Pelaku juga selalu berpindah-pindah tempat untuk melancarkan aksinya selama enam bulan ini," ucapnya.
Dalam kasus ini, keduanya beraksi bersama dua orang rekannya yang lain. Yaitu selaku pemilik rekening, tempat korbannya melakukan transfer.
"Jadi, dua orang lagi masih kami buru. Kami juga sedang berkomunikasi dengan instansi lainnya untuk memblokir rekening pelaku. Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan orang yang akan memberikan pinjaman melalui online, karena ada banyak perusahaan Pinjol yang ilegal," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (5/11/2021) sore, membenarkan adanya penangkapan itu. Keduanya ditangkap bersamaan.
"Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di sebuah rumah, Senin 1 November 2021. Tim melakukan penggeledahan yang setiap hari mereka jadikan tempat atau lokasi untuk melakukan penipuan online," kata Hadi.
Baca Juga: Cek Harga Alat PCR, Penyidik Polres Muna Terbang ke Jakarta
Selain mengamankan keduanya, tim dari Subdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 37 juta, PC komputer, Handphone dan sebuah buku tabungan.
"Modus mereka ialah membuat grup WhatsApp dan grup besar di Medsos mengatasnamakan sebuah koperasi PT Simpan Pinjam Sejahtera yang legal. Dalam menjalankan aksinya mereka juga mengelabui sasarannya dengan mengaku sudah terdaftar di OJK. Selain itu, mereka juga kerap mengirimkan tawaran pinjaman melalui pesan singkat," ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku, mereka akan dipersangkakan dengan hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 Milliar.
"Pasalnya adalah pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," tegasnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha