Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Penipuan Lintas Negara dengan Skema BEC
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 01 Oktober 2021
0 dilihat
Suasana konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus penipuan lintas negara. Foto : Humas Polri
" Asep menyebut, mereka merupakan jaringan internasional dengan korban perusahaan Simwoon Inc (Korea Selatan) dan White Wood House Food Co (Taiwan) "
JAKARTA, TELISIK.ID – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, menetapkan empat tersangka tindak pidana penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) lintas negara.
Asep menyebut, mereka merupakan jaringan internasional dengan korban perusahaan Simwoon Inc (Korea Selatan) dan White Wood House Food Co (Taiwan).
“Adanya laporan polisi ke Bareskrim pada tanggal 6 Januari 2021 dengan pelapor dari perusahaan WWHF dari perusahaan Taiwan, dan kedua itu dari laporan polisi pada tanggal 9 Maret 2021 dengan pelapor dari perusahaan SW dari Korea Selatan," ungkap Asep dalam keterangannya diterima Telisik.id, Jumat (1/10/2021).
Asep menjelaskan, kronologis para tersangka melakukan penipuan dengan skema BEC terhadap korban atas nama Simwoon Inc yang berasal dari Korea Selatan dengan kerugian sekitar 82 Miliar.
“Sementara perusahaan WWHF yang berasal dari Taiwan dengan besaran kerugian sekitar Rp 2,8 Miliar," katanya.
Sindikat ini melakukan skema BEC dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan Mitra Dagang.
“Guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada perusahaan korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif tersebut," ungkapnya.
Asep mengatakan, sindikat ini melakukan skema BEC yaitu praktik penipuan dimana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan.
Menurut Asep, para sendikat menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya di transfer keperusahaan rekan bisnis korban yang asli.
“Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan aktanotaris," jelasnya.
Kemudian dengan dokumen-dokumen itu digunakan sindikat ini untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat email.
“Dokumen perusahaan palsu tersebut juga dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada dibawah penguasaan masing-masing tersangka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu," terang Asep.
Baca Juga: Usai Dipecat KPK, Polri Siap Tempatkan Novel Baswedan di Bareskrim
Baca Juga: Tajikistan dan Taliban Berselisih, Rusia Ikut Campur
Adapun keempat tersangka, yakni Citra Retlani (25), Niken Tri Suciati (38). Mereka berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana.
Berikutnya, Yana Hariyana (24), berperan menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana, dan membuat rekening dengan identitas palsu yang digunakan untuk menerima aliran dana.
Terakhir atas nama Sarah Arista alias Friska Prsilia, berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana.
“Tersangka membuka Rekening Di Bank Permata menggunakan indetitas palsu an Friska Prisilia," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka terjerat dengan pasal berlapir yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Kemudian Pasal 82, 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP”, ujar Asep. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha