Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Lagasa, Kini di Tangan Jaksa
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 05 Oktober 2021
0 dilihat
Kantor Kejari Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lagasa, tahun 2017 dan 2018 yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades), MT.
Kini, berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
"Berkasnya sudah kita serahkan di JPU. Saat ini dalam tahap penelitian," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Selasa (5/10/2021).
Penelitian terhadap berkas tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapannya. Toh, bila ada yang kurang, JPU akan menyampaikannya.
Dalam perkara pada kegiatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pemberdayaan masyarakat, MT diduga telah menyelewengkan DD sebesar Rp 200 juta.
"Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negaranya sebesar Rp 200 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Meski Pandemi, PAD Kota Kendari Tetap Meningkat
Baca Juga: Mantan Napi Narkoba di Bombana Kembali Kedapatan Jual Sabu
Sambil menunggu, penelitian berkas oleh JPU, saat ini, MT masih ditahan di ruang sel Mapolres Muna. Penahanan sejak 14 September lalu dilakukan dengan alasan dikhawatirkan MT melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana serta tidak dapat hadir pada pemeriksaan pada tahap berikutnya.
"Bila berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung limpahkan tersangka bersama barang buktinya," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta
denda paling sedikit Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," terangnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali