Bawa Bom Molotov, Dua Pelajar Ditangkap Polisi
Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2020
0 dilihat
Dua pelajar di Kota Medan ditangkap polisi karena kedapatan bawa bom molotov. Foto: Ones Lawolo/Telisik.
" Keduanya masih status pelajar di Kota Medan. Mereka juga kita tahan untuk pemeriksaan dan barang buktinya telah kita sita. "
MEDAN, TELISIK.ID - Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua orang pria di Jalan Jawa, tempatnya depan Plaza Centre Point lantaran kedapatan membawa bom molotov, Jumat (9/10/2020).
Dua pria itu berencana membawa bom molotov untuk digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker, Omnibus Law di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dihimpun Telisik.id, dua pria tersebut masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Keduanya juga berasal dari lokasi yang berbeda.
Baca juga: Seorang Menantu di Kolaka Tewas di Tangan Mertua
Keduanya bernama Muhamad Raka (17) warga Jalan Yosdarso, Kelurahan Gugur Kota, Kecamatan Medan Barat. Dia berstatus pelajar di SMK PAB Helvetia.
Sedangkan Kevin Mentense (16) warga Jalan Helvetia Pasar V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dia juga masih berstatus pelajar di SMK Negeri 5 Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelajar yang membawa bom molotov tersebut.
"Iya benar. Semalam kita tangkap di depan Mako saat kumpul di Jalan Jawa depan Plaza Centre Point," kata Iptu ALP Tambunan kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Diduga Terima Suap, Bupati Arusani Dilapor ke Mabes Polri dan KPK
ALP Tambunan menyebutkan, saat keduanya digeledah, barang bukti yang ditemukan berupa bom molotov yang bersumbu dua botol dan alat corat-coret berupa piloks warna putih. Benda-benda tersebut kemudian disita polisi untuk barang bukti.
"Keduanya masih status pelajar di Kota Medan. Mereka juga kita tahan untuk pemeriksaan dan barang buktinya telah kita sita," ujarnya.
Ditambahkanya, penangkapan dua pria tersebut masih didalami motif perbuatan pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 KUHPidana. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali