Diduga Bawa Narkoba, Oknum Polisi di Polda Sumatera Utara Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 01 September 2022
0 dilihat
Diduga Bawa Narkoba, Oknum Polisi di Polda Sumatera Utara Ditangkap
Kantor Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.

" Personel polisi yang bertugas di Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berinisial Aiptu RH, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu "

MEDAN, TELISIK.ID - Personel polisi yang bertugas di Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berinisial Aiptu RH, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, polisi anti narkoba itu ditangkap oleh Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,05 gram.

Selain mengamankan Aiptu RH, tim penyelidik dari Polres Aceh Tamiang juga mengamankan satu unit mobil yang dikendarainya.

Warga Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022) membenarkan adanya penangkapan Aiptu RH.

Baca Juga: Selundupkan Gula Ravinasi 30 Ton, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

"Jadi, yang bersangkutan (Aiptu RH) diamankan di daerah Aceh. Untuk perkara tindak pidananya ditangani di  sana. Dia diamankan kalau tidak salah itu Sabtu, 27 Agustus 2022," kata Hadi.

Sampai saat ini, Polda Sumatera masih menunggu informasi dari Polres Aceh Tamiang. Untuk pengembangan perkara yang sedang mereka tangani.

"Jika pihak Polda Aceh atau Polres yang bersangkutan meminta bantuan tim untuk melakukan pengembangan perkara, pastinya Polda Sumatera Utara akan berkomunikasi dan membantu jika perkara itu dikembangkan sampai ke sini (Sumatera Utara)," ungkapnya.

Terpisah Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Langkat, AKP Abed Nebo membenarkan, Aiptu RH diamankan Polres Aceh Tamiang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Aiptu RH diamankan disana (Polres Aceh Tamiang), dia ditangani di sana, penyidik dari sana. Pemberitahuan dari sana sudah sampai ke sini, Aiptu RH telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang masih memeriksa Aiptu RH terkait kepemilikan sabu sabu itu.

Baca Juga: Dua Perwira Polisi Ini Dilapor ke Divisi Propam Polri, Dugaan Suap dan Pemalsuan

"Aiptu RH masih diproses perkara tindak pidana narkobanya dahulu. Jika perkara pidananya sudah incrah, barulah diproses kode etiknya," terangnya.

Ketika dikonfirmasi awak media, apakah Aiptu RH sudah lama berbisnis narkoba jenis sabu itu. Kasi Propam Polres Langkat belum bisa menjabarkan dengan detail.

"Itu sudah pokok perkara yang belum bisa kami sampaikan. Sampai saat ini, petugas masih mendalami perkara itu. Kami juga belum begitu banyak mendapatkan informasinya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga