Diduga Catut NIK KTP Warga, Perusahaan Finance di Kendari Dilaporkan

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
0 dilihat
Diduga Catut NIK KTP Warga, Perusahaan Finance di Kendari Dilaporkan
Kuasa Hukum RS, Adi Sudrajat SH (tengah). Foto: Kardin/Telisik

" Kami juga bingung datanya diambil dari mana. Klien kami sudah tiga atau empat kali bolak balik mengklarifikasi datanya ke BAF, bahkan sempat diarahkan membuat pernyataan untuk ditandatangani, namun setelah dibuat, ternyata tidak digubris. "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang warga di Kendari berinisial RS, diduga telah dirugikan oleh Bussan Auto Finance (BAF).

Pasalnya, perusahaan finance tersebut diduga mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP korban, untuk mengeluarkan satu unit kendaraan bermotor.

Akibatnya, RS merasa dirugikan secara materil dan inmateril, karena dirinya mengaku tidak pernah berurusan dengan perusahaan finance manapun, termasuk BAF.

Kuasa Hukum RS, Adi Sudrajat SH, mengaku kliennya mengalami kerugian secara materil dan inmateril, karena data identitas kliennya terpakai sebagai debitur. Padahal, RS disebutkan tak pernah mengajukan kredit apapun pada perusahaan finance.

Saat ini kata Adi Sudrajat, tengah mengkroscek keabsahan dan kebenaran persoalan tersebut, termasuk melayangkan laporannya ke Mapolda Sultra untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Mahasiswa Bombana Laporkan Perusahaan Tambang di Mabes Polri

Dugaan pemalsuan data nasabah dijelaskan Adi Sudrajat, berawal saat kliennya RS, berniat mengajukan pinjaman kredit pada salah satu bank di Kendari, untuk pengobatan medis anggota keluarganya.

Namun, ajuan kreditnya mendadak tertolak pihak bank, lantaran namanya masuk daftar BI Checkin atau IDI Historis dengan catatan riwayat kredit yang buruk.

Sementara yang mengejutkan kata Adi Sudrajat, ajuan kredit kliennya pada BAF sejak 2013 silam dan hal itu tidak pernah diketahui oleh sang klien.

"Kami juga bingung datanya diambil dari mana. Klien kami sudah tiga atau empat kali bolak balik mengklarifikasi datanya ke BAF, bahkan sempat diarahkan membuat pernyataan untuk ditandatangani, namun setelah dibuat, ternyata tidak digubris," bebernya, belum lama ini.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum berniat baik untuk menyelesaikan persoalan dengan melakukan mediasi ke pihak BAF, sayangnya tidak ada langkah penyelesaian.

Baca juga: Seorang Kakek Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Pisang Sale

"Jadi tidak ada tanggapan dan niat baik dari pihak BAF, dan kami selanjutnya menempuh jalur hukum," bebernya.

Bahkan Adi Sudrajat juga sudah menghadap ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan data kliennya itu. OJK kata dia, membenarkan bahwa nama dan nomor KTP kliennya, terdaftar sebagai nasabah BAF.

Sehingga ia pun berjanji akan mengusut tuntas persoalan itu, karena ada indikasi pemalsuan data yang merugikan kliennya sebagai masyarakat.

Sementara itu, Kepala BAF Cabang Kendari, Andi Ayus, saat dikonfirmasi belum memberikan informasi seputar persoalan itu dan meminta kejelasan bukti terkait aduan tersebut.

"Terkait aduan yang seperti bapak maksudkan, saya tidak berani memberikan infomrasi apapun, jika tidak disetujui oleh perusahaan. Nanti kita coba informasikan dulu terkait hal ini, coba bapak kirimkan ke kami bukti pendukung terkait aduan tersebut dilakukan oleh seorang warga yang baik itu dalam bentuk email, pesan singkat agar kita coba informasikan ke perusahaan. Jika perusahaan ijinkan baru kita berani memberikan informasi," tulisnya via WhatsApp, Selasa (23/2/2021). (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga