Bawaslu Baubau Mediasi Sengketa Anggota PKB Dicoret dari DCT

Febriyani, telisik indonesia
Sabtu, 11 November 2023
0 dilihat
Bawaslu Baubau Mediasi Sengketa Anggota PKB Dicoret dari DCT
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin saat memimpim sidang sengketa terhadap keputusan KPU mengenai penetapan DCT anggota DPRD Kota Baubau dari PKB. Foto: Ist.

" Bawaslu berhasil memediasi penyelesaian sengeketa terhadap keputusan KPU Kota Baubau, mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Bawaslu berhasil memediasi penyelesaian sengeketa terhadap keputusan KPU Kota Baubau, mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Baubau.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2022, Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengatakan, pada 6 November 2023, pasca putusan KPU mengenai penetapan DCT anggota DPRD Kota Baubau, pihaknya menerima satu permohonan sengketa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Baubau, menyampaikan permohonan mengenai penetapan DCT pada dapil satu, di Betombari, di mana salah satu anggota partainya dinyatakan tidak memenuhi sayarat sebagai DCT anggota DPRD Baubau.

Baca Juga: Target Investasi Pelaku Usaha di Kota Baubau Belum Capai Target Nasional

"Pada hari yang sama, kami melakukan verifikasi registrasi administrasi, sehingga dapat dilakukan proses mediasi penyelesaian sengketa," jelas Sarmin, Sabtu (11/11/2023).

Lanjut Sarmin, pada Selasa (7/11/2023) lalu, telah dilakukan mediasi dan dihadiri oleh Ketua PKB Kota Baubau. Pada mediasi pertama belum mencapai kesepakatan, harus menunggu koordinasi dari pimpinan masingcmasing, khususnya Ketua KPU Kota Baubau.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu, penyelesaian sengketa maksimal dua hari, maka mediasi dilakukan dua kali, karena mediasi pertama belum menemukan titik terang," ungkap Sarmin.

Lanjut, pada proses mediasi hari kedua, yakni pada Rabu (8/11/2023) telah disepakati, anggota PKB Kota Baubau, yang sebelumnya dicoret dari DCT kini bakal diakomodir kembali oleh KPU melalui aplikasi Silon.

Baca Juga: APK Parpol di Kota Baubau Belum Ditertibkan Mandiri

Sarmin menyampaikan, pokok-pokok yang disepakati bersama tidak boleh melampaui dari peraturan perundang-undangan.

"Allhamdulillah, setelah mediasi hari kedua telah mencapai kesepakatan bersama. Saya atas nama Bawaslu Kota Baubau, mengupresiasi kedua pihak yang telah memilih Bawaslu sebagai jalur untuk menyelesaikan sengketa, terkhusus mengenai pemilu ini," ungkapnya.

Ketua DPC PKB Kota Baubau, Feto Daud mengatakan, telah mengajukan sengketa ke Bawaslu, terhadap keputusan KPU mengenai penetapan DCT, yang mana ada salah satu anggotanya yang dinyatakan tidak lolos dalam penetapan DCT anggota DPRD Kota Baubau.

"Setelah melakukan permohonan, dan dua kali sidang kini sudah menemukan titik terang. Kini anggota kami yang dinyatakan tidak lolos DCT bakal diakomodir kembali oleh KPU," ungkap Feto Daud. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga