Pemkab Buton Tengah Buka Layanan Vaksinasi Bagi Peserta Tes PPPK
Mutarfin, telisik indonesia
Sabtu, 11 September 2021
0 dilihat
Pelayanan vaksinasi peserta PPPK di Puskesmas Mawasangka. Foto: Mutarfin/Telisik
" Para peserta tes PPPK diwajibkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu, juga telah menyiapkan lokasi tesnya. "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Berbagai daerah sudah melakukan persiapan untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK, termasuk di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Untuk wilayah Buteng, selain sudah menyampaikan bahwa para peserta tes PPPK diwajibkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu, juga telah menyiapkan lokasi tesnya.
Kepala Dinas Pendidikan Buteng, Abdullah menjelaskan, bagi guru para pererta tes PPPK agar segera menghubungi Puskesmas terdekat untuk mendapatkan vaksin dan tes antigen sebagai syarat masuk ruangan.
"Syarat-syaratnya sudah kita sebar di grup-grup. Ini bukan kita yang tentukan tapi itu dari pusat," katanya, Sabtu (11/9/2021).
Ia menambahkan, peserta guru non PNS yang akan mengikuti tes PPPK untuk berjumlah 833 orang terdiri dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di laksanakan dari 13-17 September 2021.
Baca juga: Soal Air Bersih, Dinas PMD Dianggap Tidak Tegas
Baca juga: Ini 6 Fakta Proyek Strategis Bendungan Ladongi yang Siap Diresmikan Presiden
"Lokasinya itu ada di SMA Negeri 1 Gu di Lombe dan SMA 1 Mawasangka di Mawasangka," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Buteng, Kasman menjelaskan, para peserta PPPK yang hendak melakukan vaksin disilakan menuju ke tiap-tiap pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah di sediakan. Pelayanan terbuka setiap jam kerja.
"Pada peserta PPPK yang hendak vaksin cukup membawa KTP dan kartu ujiannya supaya dapat ditau apakah itu masyarakat umum ataukah peserta PPPK," ungkapnya.
Menurutnya, tak ada pembayaran bagi peserta PPPK yang akan hendak melakukan vaksin, apabila ada terjadi diluar dari prosedur seperti pungutan biaya agar melaporkan ke pihak Dinkes.
"Tidak ada dipungut biaya. Kalau ada yang pungut biaya tolong disampaikan," jelasnya. (B)
Reporter: Mutarfin
Editor: Fitrah Nugraha