Dipecat Tak Sesuai Prosedur, Perangkat Desa di Butur Belum Dikembalikan ke Jabatannya

Aris, telisik indonesia
Jumat, 15 April 2022
0 dilihat
Dipecat Tak Sesuai Prosedur, Perangkat Desa di Butur Belum Dikembalikan ke Jabatannya
Perangkat Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara dalam suatu kegiatan. Foto: Ist.

" Hingga kini tidak ada inisiatif dari Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin untuk mengaktifkan kembali perangkat desa yang telah ia berhentikan "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sejak dipecat oleh kepala desa, perangkat Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hasri Arman Wiridin, sampai saat ini belum juga dikembalikan ke jabatannya semula.

Hingga kini tidak ada inisiatif dari Kepala Desa (Kades) Eensumala, Samsul Wiridin untuk mengaktifkan kembali perangkat desa yang telah ia berhentikan itu.

Padahal, pemberhentian La Ode Hasri Arman Wiridin dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Eensumala itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Diketahui, pemberhentian La Ode Hasri Arman Wiridin dari perangkat desa, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kades Eensumala Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tahun Anggaran 2022, tertanggal 31 Desember 2021, yang ditandatangani Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin.

La Ode Hasri Arman Wiridin mengaku, pemberhentian dirinya dari perangkat desa tanpa melalui rekomendasi Camat Bonegunu.

"Tidak ada (rekomendasi camat)," kata Hasri, Kamis (14/4/2022).

Bahkan, Hasri mengungkapkan, setelah melakukan pemberhentian perangkat desa, Kades Eensumala sudah melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pelayanan. Namun penjaringan tersebut dihentikan oleh pihak Camat Bonegunu, karena ada satu tahapan yang dilewati oleh pihak Kepala Desa Eensumala.

Baca Juga: Badan Pertanahan Mubar Target Ribuan Sertifikat Tanah

Sementara itu Camat Bonegunu, Junaiddin mengatakan, mengenai ada dan tidaknya rekomendasi camat soal pemberhentian Perangkat Desa Eensumala, itu belum menjadi tanggungjawabnya, karena Junaiddin baru bertugas di Kecamatan Bonegunu pada Selasa (11/1/2022), sementara SK pemberhentian perangkat desa dikeluarkan oleh Kepala Desa Eensumala pada Senin (31/12/2021).

"Kalau persoalan sah dengan tidaknya pemberhentian (perangkat desa) itu nanti ditanyakan kepada mantan camat lamanya kan," ujarnya.

Namun penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pelayanan yang dilakukan oleh Kepala Desa Eensumala, dihentikan oleh Junaiddin.

"Proses penjaringannya saya hentikan," ujar Junaiddin.

Dia menambahkan, penjaringan tersebut sampai saat ini tidak berlanjut. Alasannya, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum pernah melihat rekomendasi dari Camat Bonegunu soal pemberhentian Perangkat Desa Eensumala.

"Makanya setelah kami dengar itu, saya hentikan dulu," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Bombana Lantik 109 Kades Terpilih, Polemik Suara Seri Terjawab

Kepala Dinas PMD Kabupaten Butur, Mohammad Amaluddin Mohkram mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat Bonegunu dan telah mengkonfirmasi bahwa SK pemberhentian perangkat desa yang dibuat Kades Eensumala tidak mendapat rekomendasi dari Camat Bonegunu.

"Pemberian rekomendasi tentu saja antara lain berkaitan dengan alasan dan prosedur pemberhentian yang dilakukan Kades apakah sesuai aturan atau tidak," jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin sampai saat ini belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim pada Kamis (14/4/2022) pukul 20.17 Wita, tidak dijawab.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (15/4/2022) pukul 7.09 Wita, nomor teleponnya tidak aktif. (A)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga