Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Muna Barat Tuntut Panwascam Tahu Alur Tangani Pelanggaran

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 13 September 2024
0 dilihat
Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Muna Barat Tuntut Panwascam Tahu Alur Tangani Pelanggaran
Rapat kerja Bawaslu Muna Barat bersama Gakkumdu. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang tersebar di 11 kecamatan, di Kabupaten Muna Barat dituntut harus mampu mengetahui alur penanganan pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 "

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang tersebar di 11 kecamatan, di Kabupaten Muna Barat dituntut harus mampu mengetahui alur penanganan pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketika ada indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh badan adhoc ini, maka Panwascam diharapkan sudah bisa mengetahui tata cara dan prosedur untuk menindaklanjuti temuan yang didapatkan serta jika menemukan tindak pidana pemilihan.

“Titik perhatian serius dalam pengawasan dan penanganan kerawanan pelanggaran di Muna Barat yaitu di wilayah perbatasan, sebab di titik ini dikhawatirkan akan terjadi mobilisasi massa dan money politics (politik uang, red),” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa (P2S) Bawaslu Muna Barat, Izhar.

Izar mengatakan hal itu di sela rapat kerja bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) serta 33 anggota Panwascam, Jumat (13/9/2024). Sentra Gakkumdu terdiri dari perwakilan Polres Muna, Kejaksaan Negeri Muna, dan Bawaslu.

Baca Juga: Rahmatnya Muna Janjikan Perbaikan Jalan dan Air Bersih di Watoputeh

Potensi terjadinya pelanggaran, kata Izar, menjadi perhatian serius bagi Bawaslu, Sentrad Gakkumdu, dan Panwascam, termasuk para akademisi. Mereka telah diberikan pemahaman tentang tips dan metode dalam menganalisis adanya dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.

“Termasuk netralitas ASN, TNI/Polri sudah kami buatkan imbauan baik dari tingkatan bupati hingga tingkat desa,” kata Izhar.

Izar berharap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan kondusif dan masyarakat bebas menentukan pilihannya sesuai hati Nurani, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, Ishak, mengatakan dalam penanganan pelanggaran selama tahapan pilkada berlangsung, kepolisian memiliki dua kewenangan yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam alurnya, jika pihak Bawaslu menerima aduan maka pihak Gakkumdu melakukan tindak lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” jelas Ishak.

Saat proses penanganan dugaan pelanggaran berjalan, kata Ishak, pihak Bawaslu sambil mengumpulkan bukti melakukan kajian dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Ketika dilakukan klarifikasi, kepolisian menjalankan fungsinya melakukan penyelidikan.

“Jadi antara Bawaslu dan kepolisian sudah jalan bersama sejak di tahap kajian, sementara kejaksaan memonitoring,” beber Ishak.

Baca Juga: Serapan APBD Muna Barat Baru 54 Persen, DPRD Sebut Kondisi yang Berulang

“Kami Gakkumdu melakukan penyelidikan dan identifikasi harus ada surat perintah dari Ketua Bawaslu, begitu juga sebaliknya,” tambah Ishak.

Jika terjadi dugaan pelanggaran dan aduan, Gakkumdu meminta Bawaslu terlebih dahulu membuat kajian lalu melengkapi dokumen bukti permulaan kemudian dikoordinasikan ke Gakkumdu.

“Jadi fungsi dan peran Sentra Gakkumdu menyamakan persepsi dan selalu beriringan,” papar Ady Jaya Putra, dari Sentra Gakkumdu, yang juga menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Muna.

Ady  berharap kepada penyelenggara pemilu mengedepankan integritas, kerja sama, dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian maupun kejaksaan di Sentra Gakkumdu. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga