Sidang Paripurna DPRD, Asisten 1 Setda Buton Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023

Febriyani, telisik indonesia
Senin, 01 Juli 2024
0 dilihat
Sidang Paripurna DPRD, Asisten 1 Setda Buton Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023
Asisten 1 Setda Buton Alimani, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton. Foto: Ist.

" Pj Bupati Buton yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Buton, Alimani, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton, Senin (1/7/2024) "

BUTON, TELISIK.ID - Pj Bupati Buton yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Buton, Alimani, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton, Senin (1/7/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia Kahar dan dihadiri anggota DPRD, OPD serta Forkopimda.

Asisten 1 Alimani, saat membacakan sambutan mengatakan, sebagai wujud akuntabel, transparansi dan pertanggungjawaban maka kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Buton merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sesuai undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 dengan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam pasal 19 (1) menyatakan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Baca Juga: Penyerapan APBD Baru 40 Persen, Pemkot Kendari Dorong Optimalisasi

“Atas hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buton telah menyampaikan dan diterima dokumen LKPJ tahun 2023 oleh DPRD sejak tanggal 27 Maret 2024 selanjutnya pada tanggal 29 April 2024 DPR melaksanakan rapat paripurna pidato Bupati tentang LKPJ,“ ujarnya.

Pada tanggal 30 April 2024, DPD melaksanakan rapat kerja Pansus membahas penyusunan rekomendasi LKPJ tahun 2023.

Atas beberapa rekomendasi LKPJ tahun 2003 oleh DPD Kabupaten Buton tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton menerima dan melakukan tindak lanjut serta perbaikan terhadap kinerja ke depan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD Kabupaten Buton dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah dan APBD.

“Jadi dalam perspektif amanah dan substansi pemerintahan laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan progress report hasil kinerja pemerintahan tahun 2023 kepada DPRD atau representase masyarakat Kabupaten Buton,” ujarnya lagi.

Kata dia, saat membacakan sambutan Pj Bupati, pelaksanaan pembangunan yang lalu telah dilaksanakan dengan penuh dinamika. Berbagai tantangan dan harapan jika dihadapi kekuatan pendapatan daerah sebagai sumber energi menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan tersebut titik Pendapatan Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjawab permasalahan pembangunan.

Ia menjelaskan, realisasi belanja daerah atau anggaran tahun sebelumnya sebesar  Rp 763 miliar atau 93,72?ri jumlah yang dianggarkan sebesar Rp 813 miliar.

“Keseluruhan biaya daerah dimanfaatkan untuk belanja operasional rutin dan pembangunan pada semua sektor utamanya dalam menjawab agenda Prioritas pembangunan daerah, pemanfaatan anggaran yang efisien dan efektif akan memberi dampak makro bagi daerah,” tandasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Beber Realisasi Anggaran APBD 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD

Ia juga menambahkan, dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, maka upaya perbaikan pelayanan publik terus ditingkatkan, baik dalam penyediaan sarana prasarana maupun peningkatan kerja kinerja organisasi dalam menetapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Upaya ini berdampak pada capaian yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Untuk itu, iia meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 guna mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga