Bawaslu Ingatkan Paslon Wali Kota Kendari Tidak Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye

Siti Nabila, telisik indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024
0 dilihat
Bawaslu Ingatkan Paslon Wali Kota Kendari Tidak Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin saat diwawancara awak media. Foto: Ist.

" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye "

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap etika dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kampanye politik.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika selama proses kampanye berlangsung.

Baca Juga: KPU Kendari Jamin Netralitas Moderator dan Panelis Debat Calon Wali Kota

“Meskipun Undang-Undang Nomor 10 tidak secara eksplisit melarang keterlibatan anak-anak, kami sangat merekomendasikan agar pasangan calon tidak melibatkan mereka dalam kegiatan kampanye. Ini menyangkut etika dan tanggung jawab,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Sahinuddin juga menyoroti bahwa anak-anak, yang didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik.

Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.

"Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak didefinisikan sebagai mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara,” jelasnya.

Artinya, jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon.

Saat ditanya tentang sanksi bagi pasangan calon yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, Sahinuddin menjelaskan bahwa sanksi tidak bisa diberikan tanpa adanya regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga: Kanker Serviks Penyebab Kematian Tertinggi Kedua Perempuan Indonesia

"Itulah maksud saya, kita tidak bisa memberikan sanksi untuk hal-hal yang tidak diatur dalam regulasi. Namun, dari sisi etika, kami menekankan pentingnya untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye," ujarnya.

Bawaslu Kota Kendari berharap semua peserta Pilkada mematuhi imbauan ini dan menciptakan lingkungan yang sehat dalam proses pemilihan.

Dengan langkah ini, Bawaslu berupaya memastikan bahwa Pilkada berlangsung secara baik dan etis, sekaligus memberikan contoh positif kepada masyarakat terkait keterlibatan anak dalam politik. (C)

Penulis: Siti Nabila  

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga