Bawaslu Jawa Timur Larang Tempat Ibadah dan Pendidikan untuk Kampanye

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 29 Maret 2023
0 dilihat
Bawaslu Jawa Timur Larang Tempat Ibadah dan Pendidikan untuk Kampanye
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menjabarkan kalau pihaknya mengeluarkan surat himbauan ke tingkat di bawahnya untuk pengawasan tempat ibadah dan pendidikan untuk kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Foto: Ist.

" Bawaslu Jawa Timur keluarkan surat ke jajarannya dalam hal pengawasan agar peserta dan tim kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye "

SURABAYA,TELISIK.ID - Bawaslu Jawa Timur keluarkan surat ke jajarannya dalam hal pengawasan agar peserta dan tim kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Adapun imbauan itu dikeluarkan pada 13 Maret lalu dengan nomor 123/PM.00.02/K.JI-38/2023.

“Saya mengapresiasi pencegahan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Surabaya dengan menerbitkan surat imbauan. Itu jadi perbincangan dan diskusi hingga tingkat nasional,” ungkap Anggota Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, Rabu (29/3/2023).

Bahkan menurut perempuan kelahiran Bangkalan tersebut, sikap Bawaslu Surabaya telah menjadi obrolan dan diskusi di tengah masyarakat pinggiran.

Baca Juga: Aksan Jaya Putra Optimis Menang Pileg dan Pilwali Kota Kendari 2024

“Jadi saya pernah beli bakso. Penjual baksonya itu cerita tentang surat Bawaslu yang ditanggapi oleh pembeli yang lain. Jadi rame. Masyarakat yang awalnya tidak mau tahu tentang pemilu akhirnya juga ikut tertarik untuk juga membahasnya,” ungkapnya.

Menurut Ely, lewat surat bernomor 123/PM.00.02/K.JI-38/2023 yang dikeluarkan pada 13 Maret tersebut semakin meneguhkan posisi Bawaslu di mata publik.

“Keberadaan kita terasa oleh masyarakat. Untuk itu, ke depan pengawas pemilu se-Jawa Timur harus juga melakukan langkah tepat, berani dan memaksimalkan pencegahan. Buktikan dengan langkah konkret bahwa keberadaan kita penting bagi demokrasi,” jelasnya.

Bawaslu RI telah mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan ramadan sebagai kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, termasuk berkampanye di masjid.

Baca Juga: Kupas Politisi: Merantau Sejak SMA, Rajab Jinik Gudangnya Solusi

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, beberapa waktu lalu mengatakan, konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Sanksi yang berkenaan dengan pasal 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati," katanya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga