Bawaslu Konut Jelaskan Nasib Panwas Ad Hoc yang di Nonaktifkan

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 08 April 2020
0 dilihat
Bawaslu Konut Jelaskan Nasib Panwas Ad Hoc yang di Nonaktifkan
Kordiv SDM Bawaslu Konut, Hartian S.pd. Foto: Istimewa

" Hingga hari ini, kami juga belum memastikan apakah mereka (Panwas) diberhentikan sementara atau permanen. Kami masih menunggu Perppu, jadi yang kami pahami yang ditunda itu hanya pembentukan PPDP, PPS, pemutakhiran data, verifikasi faktual perseorangan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara, hingga kini belum memastikan panitia pengawas (Panwas) yang berstatus Ad Hoc apakah akan diberhentikan secara permanen atau hanya sementara.

"Hingga hari ini, kami juga belum memastikan apakah mereka (Panwas) diberhentikan sementara atau permanen. Kami masih menunggu Perppu, jadi yang kami pahami yang ditunda itu hanya pembentukan PPDP, PPS, pemutakhiran data, verifikasi faktual perseorangan," ucap Hartian S.pd Kordiv SDM Bawaslu Konut, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Soal Kursi Ketua DPD Gerindra Sultra, Pengamat: DPP Harus Bijak

Pemberhentian sementara ini berdasarkan surat nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan surat edaran nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020, bahwa adanya pemberhentian sementara.

Bagi panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu kelurahan/desa imbas dari penundaan Pilkada Serentak 2020.

"Namun sejauh ini kami masih melakukan pengawasan, seperti netralitas ASN. sepanjang belum ada Perppu itu kami belum bisa menyampaikan ke Panwascam,  pengawas kelurahan dan desa (PKD) karena mereka itu pengawas ad hoc, jadi belum bisa kami sampaikan apakah berhenti secara permanen," katanya.

Baca juga: Jumlah Pasien COVID-19 Bertambah Jadi 11 Kasus

Sementara untuk pembayaran honor bagi Panwascam telah dibayarkan oleh pihak sekretariat. Sementara untuk tingkat kelurahan dan desa tidak dibayarkan.

"Sesuai nomenklatur bukan lagi namanya Panwascam tapi Panwasluhcam, dilantik (23/8/2019) maka otomatis penggajian sudah dibayarkan hingga bulan Maret. Kalau PKD atau PPL mereka kan dilantik di atas tanggal (16/3/2020), maka sistem penggajian di Bawaslu itu diatas tanggal tersebut maka tidak akan diberikan honornya. Kecuali mereka dilantik tanggal 15 maka akan digaji pada bulan maret," ungkap Hartian.

Baca juga: Sekda Keluhkan Pejabat di Muna tidak Kompak

Pemberhentian semenyara ini sudah berlangsung sejak (31/3/2020). Sebelumnya jumlah Panwascam berjumlah 39 orang, tersebar 13 kecamatan. Dimana setiap kecamatan terdiri dari tiga orang.

Sementara PKD atau PPL berjumlah 170, karena basisnya kelurahan dan desa. Ini mengikuti jumlah desa ataupun kurahan yang ada di Konawe Utara.

 

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Baca Juga