Di Hadapan DPRD, Bupati Buton Utara Jelaskan Raperda RPJMD 2021-2026
Aris, telisik indonesia
Kamis, 15 Juli 2021
0 dilihat
Bupati Buton Utara Drs. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si (kanan) saat serahkan dokumen Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Diwan, S.Pd (kiri). Foto: Ist.
" Bupati Butur Ridwan Zakariah menyerahkan sekaligus membacakan penjelasan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Butur Tahun 2021-2026 "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - DPRD Buton Utara (Butur) gelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap II, Kamis (15/7/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Buton Utara (Butur), Drs. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si, didampingi Wakil Bupati Butur, Ahali, S.H., M.H dan sejumlah jajaran kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur.
Rapat paripurna itu, guna menindak lanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Butur bersama Pemda Butur pada Rabu (14/7/2021) kemarin, tentang penetapan jadwal rapat paripurna DPRD Butur dalam rangka penyerahan dan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Butur Tahun 2021-2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Butur Ridwan Zakariah menyerahkan sekaligus membacakan penjelasan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Butur Tahun 2021-2026.
Ridwan Zakariah mengatakan, sebelum sampai pada penyampaian Raperda RPJMD ini, tahap demi tahapan penyusunan RPJMD telah dilakukan, dimulai dari pelaksanaan orientasi tim penyusun RPJMD bersama tenaga ahli dari Bangda Kemendagri, pelaksanaan forum konsultasi publik, konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dengan DPRD Kabupaten Butur.
Termasuk konsultasi Ranwal RPJMD pada Gubernur Sultra melalui Bappeda Provinsi Sultra, dan terakhir melaksanakan Musrenbang RPJMD bersama stakeholder terkait guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk kesempurnaan RPJMD Kabupaten Butur tahun 2021-2026.
"Raperda RPJMD ini juga telah mempertimbangkan rekomendasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," kata Bupati Ridwan Zakariah.
Selanjutnya, kata dia, pembahasan Raperda RPJMD ini merupakan salah satu bagian dari tahapan penyusunan RPJMD sebagaimana amanat pasal 69 peraturan menteri (Permen) dalam negeri nomor 86 tahun 2017.
Dalam Permen tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang RPJMD.
"Sesuai ketentuan tersebut, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Utara secara resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah RPJMD Kabupaten Butur tahun 2021-2026 kepada pimpinan DPRD pada tanggal 15 Juli 2021, yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD," ucap Ridwan Zakariah.
Selanjutnya, Raperda RPJMD Kabupaten Butur yang akan disepakati bersama DPRD dan Pemkab Butur ini akan disempurnakan dan selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Sultra melalui Bappeda Provinsi.
Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada Bappeda Kabupaten Butur bersama tim penyusun RPJMD agar saran dan masukan anggota DPRD menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen Raperda RPJMD ini.
RPJMD ini merupakan periode terakhir dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Butur tahun 2010-2025.
"Dokumen RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi Blbupati dan wakil bupati serta komitmen politik yang telah kami sampaikan saat kampanye dihadapan masyarakat Kabupaten Butur," katanya.
Adapun visi Kabupaten Buton Utara lima tahun ke depan pada saat itu adalah terwujudnya Kabupaten Butur yang maju, adil, dan sejahtera. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi.
Pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan terampil melalui peningkatan aksesibilitas, kualitas pendidikan dan kesehatan.
Adapun target pembangunan yang akan dicapai dalam misi ini adalah meningkatnya mutu pendidikan, tenaga kependidikan, pemberian beasiswa, peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan prasaran kesehatan, program halo dokter dan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Kedua, peningkatan kualitas infrastruktur dan optimalisasi pembangunan sistem infrastruktur wilayah terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif.
Pada misi kedua ini target pembangunan yang akan dicapai adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan, baik dalam kota, maupun luar kota, misalnya Jalan Simpang Tiga Buranga, Jalan Wa Ode Buri-Labuan, Jalan Bumi Lapero-Langere, pembangunan jembatan penghubung Langere-Koepisino, pembangunan Bandar Udara, peningkatan kualitas sarana dan prasarana Pelabuhan Lelamo dan Labuan.
Kemudian peningkatan akses air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, dan pembangunan BTS untuk akses jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Butur, serta penetapan kota Kulisusu sebagai kota bersih di Sultra.
Ketiga, penguatan ekonomi yang berdaya saing melalui inovasi pengembangan sektor unggulan, dan investasi berbasis potensi daerah.
Pada misi ini target yang akan dicapai adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan hasil produksi pertanian, peningkatan hasil perikanan tangkap dan budidaya, seperti budi daya lobster dan rumput laut.
Kemudian penguatan sektor UMKM melalui pemberdayaan Bumdes dan home industri berbasis komoditas unggulan, penciptaan lapangan kerja baru, dan penetapan produk unggulan daerah kawasan peternakan Witaitogna, pendirian pabrik tebu dan kawasan pertambangan di Wakorumba Utara.
Keempat, penerapan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.
Pada misi ini target pembangunan yang akan dicapai adalah peningkatan kualitas dan profesionalisme sistem pelayanan publik, penataan kelembagaan, pengawasan internal pemerintah, dan penegakan supremasi HAM.
Kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi gender dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang demokratis, aman, nyaman dan religius.
Pada misi kelima ini target pembangunan yang akan dicapai adalah penguatan kapasitas penanganan gangguan ketenteraman, kenyamanan, ketertiban dan konflik sosial, menciptakan iklim politik yang kondusif dan penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.
Selanjutnya, Kata Muh, Ridwan Zakariah, dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah Kabupaten Butur, selama lima tahun ke depan dibutuhkan pendanaan yang cukup.
"Jika melihat kondisi kemampuan keuangan daerah kita selama lima tahun terakhir, maka kapasitas fiskal Kabupaten Buton utara masih tergolong kategori rendah khususnya pada sektor pendapatan asli daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah ini dibutuhkan kreativitas dan inovasi dari semua pihak.
"Perlu langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang didukung berbagai pihak termasuk pimpinan dan anggota dewan untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Muh. Ridwan Zakariah.
Sementara itu, Ketua DPRD Butur, Diwan, S.Pd, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Buton Utara, Drs. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si dan Wakil Bupati Buton Utara, Ahali, S.H., M.H serta pejabat Pemkab Butur yang mengikuti Rapat Paripurna tersebut. (B-Adv)