Bawaslu Muna Ajak Pemilih Lawan Money Politic

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 17 November 2020
0 dilihat
Bawaslu Muna Ajak Pemilih Lawan Money Politic
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pertama tentunya akan dilakukan pengawasan, kemudian pencegahan. "

MUNA, TELISIK.ID - Money politic (politik uang) dalam setiap pesta demokrasi menjadi kasus yang cukup banyak yang kerap terjadi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna, Al Abzal Naim mengajak pemilih agar bersama-sama melawan praktek-praktek kotor itu.

"Harus dilawan, karena akan merusak marwah demokrasi," ajak Al Abzal Naim.

Menurut pria yang kerap disapa Bram itu, politik uang merupakan penyakit yang tentunya memperburuk iklim demokrasi yang telah dibangun. Namun demikian, bukan berarti para penyelenggara tidak akan meningkatkan pengawasannya.

Kerja-kerja lembaga pengawas pemilihan (Bawaslu), serta lembaga pengawasan yang telah terbentuk secara berlapis dan berjenjang sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan mulai dari pengawasan, pencegahan dan penindakan akan dilakukan secara maksimal untuk menjamin terselenggaranya pemilihan secara jujur dan adil.

"Pertama tentunya akan dilakukan pengawasan, kemudian pencegahan," ungkapnya.

Apabila pengawasan dan pencegahan telah dilaksanakan, namun tetap ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan. Para pelaku yang terlibat dalam pelanggaran akan diproses hukum.

Baca juga: Polisi Siap Bubarkan Konvoi Kampanye Pendukung Paslon

Dan jika pelanggaran yang ditemukan adalah politik uang, maka ketentuan pasal 187 a Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dapat dikenakan kepada pelaku.

Pada pasal 187 a ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72  bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Jadi yang memberi dan menerima akan dikenakan hukuman," ujarnya.

Tentunya dalam pelanggaran politik uang harus ditindak tegas yang disertai dengan unsur-unsur atau bukti yang mendukung serta keterangan sejumlah saksi.

Oleh sebab itu, diperlukan dukungan penuh dari masyarakat untuk bisa memberi laporannya jika menemukan indikasi adanya pelanggaran politik uang dalam perhelatan Pilkada Muna 2020.

"Masyarakat jangan ragu. Kalau menemukan dan ada bukti, segera laporkan. Kami akan tindaki cepat," tutupnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga