Bawaslu Muna Barat Tekankan Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024 Kena Pidana

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 19 Desember 2023
0 dilihat
Bawaslu Muna Barat Tekankan Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024 Kena Pidana
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengimbau netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024. Foto: Ist.

" Bawaslu Muna Barat, terus imbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap jaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang dan tidak berkampanye di media sosial "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Bawaslu Muna Barat, terus imbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap jaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang dan tidak berkampanye di media sosial.

Diketahui, Pemilu 2024 mendatang telah memasuki masa kampanye, untuk itu Bawaslu mengimbau ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, ketua RT, ketua RW, kepala desa, perangkat desa, BPD, lurah, dan camat untuk menjaga netralitas. Untuk itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin USA menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap politik praktis, sebab akan berdampak pidana bagi yang melanggar.

"Larangan itu telah diatur pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkapnya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Taken MoU Bersama Pemda, Kemenag Muna Barat jadi Duta Stunting

Kemudian, regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar dapat dipidana, baik penjara maupun denda, adapun dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain itu, ia juga menegaskan terkait netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan.

Untuk itu, ia juga menegaskan kepada seluruh ASN TNI/Polri, Pejabat BUMN/BUMD, ketua RT, ketua RW, kepala desa, perangkat desa, BPD, lurah dan camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Sehingga, segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Pulau Bero Muna Barat Kini Dialiri Listrik

Sebelumnya, ASN dan seluruh perangkat daerah juga telah diimbau oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri untuk netral dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan, jika kepala desa ditemukan atau pihak perangkat desa mengikuti kegiatan politik, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian akan melibatkan Inspektorat untuk memeriksa, sehingga jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses, bahkan tak segan-segan untuk menonaktifkan kepala desa tersebut.

Selanjutnya, ia mengharapkan para kepala desa, ASN, dan seluruh perangkat daerah untuk tetap memberi kontribusi dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, terlebih terkait upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas bagi tiap desa masing-masing. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga