Bawaslu Rancang Aplikasi Mirip Grab Pantau Kecurangan Pemilu, Begini Cara Kerjanya
Musdar, telisik indonesia
Minggu, 13 Juni 2021
0 dilihat
Suasana seminar Nasional Bawaslu Sultra. Foto: Musdar/Telisik
" Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengungkapkan, aplikasi tersebut akan menghubungkan masyarakat dengan pihak pengawas pemilu "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra bakal membuat terobosan baru, dengan memanfaatkan teknologi masa kini.
Terobosan yang dimaksud adalah membuat aplikasi serupa aplikasi Grab untuk memudahkan masyarakat melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan di Pemilu maupun Pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengungkapkan, aplikasi tersebut akan menghubungkan masyarakat dengan pihak pengawas pemilu (Panwaslu).
Baca Juga: Golkar Perkuat Konsolidasi Menangkan Pileg, Pilkada dan Pilpres 2024
"Jadi masyarakat tinggal menginstal aplikasi itu, kemudian kalau melihat ada dugaan kecurangan tinggal menekan itu sehingga HP Panwas terdekat akan berbunyi dan segera merapat tempat adanya peristiwa," kata Hamiruddin Udu saat ditemui di Kendari, Minggu (13/6/2021).
Hamiruddin menjelaskan, aplikasi yang digagas oleh Bawaslu dibuat didasari bahwa masih banyaknya tindak kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Terlebih, rendahnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan tindak dugaan pelanggaran.
Berdasarkan data Bawaslu Sultra, pada Pemilu 2019 sebanyak 180 kasus pelanggaran yang diproses. Dari total kasus hanya sekitar 40 persen saja yang berasal dari laporan masyarakat.
Sedangkan Pilkada 2020, sebanyak 178 kasus pelanggaran yang diproses dan hanya 34 persen kasus yang bersumber dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Tak Mau Ikut Capres Lain, Golkar Dorong Airlangga Hartarto di Pilpres 2024
Dijelaskan, rendahnya partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan adanya tindak dugaan kecurangan karena khawatir dengan bahaya intimidasi.
Hamiruddin mengungkapkan, dengan hadirnya aplikasi tersebut diharapkan nantinya masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk melakukan pelaporan.
"Dengan adanya aplikasi ini maka kekhawatiran masyarakat untuk kemudian diintimidasi atau dimarahi karena melaporkan sesuatu itu tidak akan ketahuan," tandasnya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha