Dekan FIB UHO Direkomendasikan ke KASN

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 21 Oktober 2020
0 dilihat
Dekan FIB UHO Direkomendasikan ke KASN
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim (kanan/pegang mic) bersama dua komisioner Bawaslu. Foto : Sunaryo/Telisik.

" Nanti KASN yang simpulkan pelanggarannya. Kami hanya meneruskan hasil kajian dan bukti-bukti. "

MUNA, TELISIK.ID - Bawaslu telah selesai menggodok kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Halu Oleo, Kendari, Akhmad Marhadi.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, setelah dilakukan kajian dengan fakta-fakta yang ada, maka kasus dugaan pelanggaran itu direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nanti KASN yang simpulkan pelanggarannya. Kami hanya meneruskan hasil kajian dan bukti-bukti," kata Al Abzal Naim, Rabu (21/10/2020).

Pria yang kerap disapa Bram itu menerangkan, selain direkomendasikan ke KASN, dugaan pelanggaran itu juga diteruskan ke Dikti dan Rektor UHO selaku atasan Akhmad Marhadi.

"Sanksinya tergantung institusi yang bersangkutan," ujarnya.  

Baca juga: Rajiun Rela Tinggal Mubar Demi Benahi Muna

Bram menerangkan, dengan adanya rekomendasi itu diharapkan untuk menjadi bahan pembelajaran bagi birokrasi kampus agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.  

"Ini pembelajaran bagi birokrasi kampus. Kami di Bawaslu akan terus melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.  

Sejak tahapan Pilkada dimulai, Bawaslu Muna telah menerima aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 51 kasus. Khusus di Sultra, dugaan pelanggaran netralitas ASN Muna menempati urutan pertama, setelah itu disusul Wakatobi dan Kolaka Timur (Koltim).

"Dari 51 laporan itu, yang kami rekomendasikan ke KASN sebanyak 38. Salah satunya Dekan FIB UHO," sebutnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga