Bawaslu Sulawesi Tenggara Tanggapi Banyaknya Baliho Bakal Calon di Pinggir Jalan

Wa Ode Fatima Azzahra, telisik indonesia
Jumat, 27 Januari 2023
0 dilihat
Bawaslu Sulawesi Tenggara Tanggapi Banyaknya Baliho Bakal Calon di Pinggir Jalan
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu menanggapi banyaknya baliho yang tersebar di Kota Kendari. Foto: Ist.

" Selain media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, salah satu media yang banyak digunakan oleh para politisi yakni baliho. Baliho dinilai efektif untuk melakukan kampanye politik "

KENDARI, TELISIK.ID - Selain media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, salah satu media yang banyak digunakan oleh para politisi yakni baliho. Baliho dinilai efektif untuk melakukan kampanye politik.

Salah satu bakal calon anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Tenggara, Tie Saranani mengaku menggunakan baliho sebagai ajang promosi. Selain Baliho, ia juga akan berkampanye melalui sosial media seperti Instagram, TikTok dan Facebook. Ia sudah terbiasa membuat cuitan di sosial media Facebook mengenai keluhan masyarakat yang disampaikan kepada dirinya.

"Selain itu juga ada salah satu partai yang akan membuatkan gathering Tie Saranani, untuk mengetahui sejauh mana orang senang dengan saya," jelas Tie Saranani saat ditemui di Kendari, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Mantan Ketum NU Doakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Jadi Cagub Jawa Timur

Nah seperti yang terlihat di jalan-jalan dan tempat lain di Kota Kendari jika baliho yang tersebar tidaklah sedikit, mulai dari yang berukuran kecil hingga sangat besar. Hal itu merupakan salah satu cara para bakal calon untuk ajang promosi.

Namun apakah hal ini bukan merupakan suatu pelanggaran? Terlebih lagi belum memasuki waktu kampanye.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu menanggapi hal itu, meski ada yang mengatur tentang pemasangan baliho, hal tersebut ada di peraturan daerah masing-masing, hal berkaitan dengan penataan kota, belum masuk dalam aturan pemilu.

Hamiruddin menjelaskan, sampai saat ini nama-nama yang banyak terpampang di pinggiran jalan bukan merupakan calon pada Pemilu 2024 nanti.

"Kita juga tidak tau mereka akan dapat pintu atau tidak," paparnya.

Baca Juga: Beredar Hasil Survei Lukman Abunawas Tertinggi Dibantah The Haluoleo Institute

Soal baliho, harus masuk pada perda tentang tata keindahan kota, paling penting baliho tidak dipasang di sembarang tempat yang merusak keindahan kota ataupun mengganggu para pejalan kaki.

Terkait banyaknya baliho bakal calon presiden, Hamiruddin Udu mengatakan perlu ada aturan pusat terhadap orang-orang yang sudah mengkampanyekan dirinya, walaupun belum resmi dicalonkan oleh partai politik tertentu di KPU. Maka hal itu harus diatur bagaimana sikap penegak hukum di daerah dan harus seperti apa menanggapi fenomena tersebut.

"Untuk baliho yang terpasang itu kan masih ruang kosong atau belum ada regulasi yang mengatur tentang masalah itu," tutupnya. (B)

Penulis: Wa Ode Fatima Azzahra

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga