Bebek Sakti Kendari Tak Miliki Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Sulawesi Tenggara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 31 Desember 2024
0 dilihat
Bebek Sakti Kendari belum memiliki sertifikasi halal resmi. Foto: Ist
" Rumah Makan Bebek Sakti Kendari, yang menjadi sorotan publik setelah ditemukan ulat pada menu ayam goreng yang dipesan oleh seorang konsumennya, diketahui belum terdaftar di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID – Rumah Makan Bebek Sakti Kendari, yang menjadi sorotan publik setelah ditemukan ulat pada menu ayam goreng yang dipesan oleh seorang konsumennya, diketahui belum terdaftar di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Tenggara.
Direktur LPPOM MUI Sulawesi Tenggara, Prof. Sahidin, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan sertifikasi halal dari Rumah Makan Bebek Sakti.
“Bebek Sakti belum pernah mendaftar sertifikasi halal ke LPPOM, jadi kami belum pernah melakukan sertifikasi halal terhadap restoran ini,” ungkap Sahidin melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Indomaret Wayong dan Baruga Kendari Langgar Perwali Jarak dengan Pasar Tradisional
Sahidin menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi halal, restoran harus terlebih dahulu memperoleh sertifikasi toyyib atau sehat dari dinas kesehatan.
“Jika ada masalah dengan kebersihan, seperti temuan ulat, itu terkait dengan aspek toyyib,” jelasnya.
Selain tidak mengantongi sertifikasi halal, Bebek Sakti juga diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kendari, Ellfi, mengatakan bahwa rumah makan seperti Bebek Sakti tidak diwajibkan memiliki SLHS.
“Bebek Sakti ini termasuk rumah makan, dan rumah makan tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” kata Ellfi ketika dikonfirmasi.
Namun, pernyataan Ellfi bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098 Tahun 2003 yang mengatur bahwa rumah makan dan restoran wajib memiliki SLHS yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Ellfi menyatakan pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi fasilitas makanan dan minuman yang berada dalam kategori rumah makan dan restoran.
Kasus ini mencuat setelah seorang konsumen menemukan ulat pada ayam goreng yang dipesannya dari Bebek Sakti pada Minggu (22/12/2024). Konsumen awalnya memesan makanan melalui temannya dan baru menyadari adanya ulat ketika hampir selesai makan.
“Saya tidak tahu dari mana ulat itu datang. Begitu saya lihat, langsung berhenti makan,” ujar sang konsumen.
Pemilik Bebek Sakti, Heriyanto, menyatakan keheranannya setelah mendengar laporan tersebut. “Kami sangat kaget mendengar adanya ulat di makanan. Ini adalah kelalaian yang tidak seharusnya terjadi,” kilah Heriyanto, Rabu (25/12/2024).
Sebagai bentuk tanggung jawab, Heriyanto mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang merasa terganggu akibat kejadian ini.
Baca Juga: Empat Hari Tiba di Kendari, Tukang Bangunan Asal Muna Tewas dengan Luka Tusukan
“Kami sangat menyesal dan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Ke depan, kami akan lebih teliti dan berhati-hati,” katanya.
Heriyanto juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh bersama seluruh karyawannya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan melakukan briefing dan evaluasi kepada seluruh karyawan untuk memastikan kebersihan dan kualitas makanan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar hal ini tidak terjadi lagi,” tambahnya. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS