Indomaret Wayong dan Baruga Kendari Langgar Perwali Jarak dengan Pasar Tradisional
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 31 Desember 2024
0 dilihat
DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perdagangan dan pihak Indomaret Wayong melakukan pengukuran jarak dengan pasar tradisional, Selasa (31/12/2024). Foto: Erni Yanti/ Telisik
" Dua gerai Indomaret di Jalan Wayong dan Jalan Brigjen Katamso, Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern "
KENDARI, TELISIK.ID – Dua gerai Indomaret di Jalan Wayong dan Jalan Brigjen Katamso, Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pelanggaran ini terungkap setelah dilakukan peninjauan lapangan dan pengukuran jarak oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Kendari; Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM; serta LSM Gempur Sultra.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, menjelaskan bahwa sesuai dengan Perwali Nomor 29 Tahun 2019, jarak antara pasar modern seperti Indomaret dengan pasar tradisional harus minimal satu kilometer (1.000 meter).
Namun, hasil pengukuran yang dilakukan di lapangan menunjukkan bahwa jarak antara Indomaret di Wayong dan pasar tradisional kurang dari ketentuan tersebut.
Baca Juga: Empat Hari Tiba di Kendari, Tukang Bangunan Asal Muna Tewas dengan Luka Tusukan
“Kita menghimbau agar pelaku usaha swalayan menjaga jarak dengan pasar tradisional minimal satu kilometer, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perwali dan Perda. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa jaraknya tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Alda, Selasa (31/12/2024), usai melakukan pengukuran.
Langkah selanjutnya adalah melakukan tinjauan ulang terhadap aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, Pemkot Kendari akan bekerja sama dengan DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menegaskan bahwa pihaknya segera membahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan datang.
Jika pengukuran menunjukkan jarak tidak cukup satu kilometer, menurut Jabar, DPRD akan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, baik itu peraturan kementerian maupun perundang-undangan lainnya.
“Jika ternyata Indomaret ini melanggar, kami akan merekomendasikan kepada OPD teknis untuk mencabut izin usaha Indomaret tersebut,” tegas Jabar.
Sementara itu, Ketua LSM Gempur Sultra, Syawal Petrus, yang sebelumnya memprotes masalah ini, membenarkan bahwa hasil pengukuran di lapangan menunjukkan jarak antara Indomaret di Wayong dengan pasar tradisional tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Perwali.
Pengukuran dilakukan menggunakan alat geodetik di kedua lokasi, yaitu Indomaret Wayong dan Indomaret Baruga. Hasil pengukuran di Indomaret Wayong menunjukkan jarak 880 meter, sementara jarak yang ditetapkan dalam Perwali adalah 1.000 meter.
Kemudian pengukuran jarak antara Indomaret di Baruga dengan pasar tradisional menunjukkan jarak hampir dua kilometer, lebih jauh dari pengukuran awal yang 890 meter.
Baca Juga: FKIP UHO Kendari Kerjasama dengan FMIPA UNY dalam Pengembangan Pendidikan
“Kami meminta agar Indomaret yang berada di Wayong dan Baruga segera ditutup. Jika dalam dua hari ke depan tidak ada tindakan, kami akan melayangkan somasi kepada DPRD Kota Kendari, Disperindag, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Syawal.
Syawal mengungkapkan, pihaknya sempat ditemui oleh Dedi yang mengaku sebagai pemilik Indomaret Wayong. Namun, Dedi tak hadir saat dilakukan pengukuran dan RDP di DPRD.
“Kami ingin mengetahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini,” tandasnya.
Syawal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dalam penanganan pelanggaran tersebut dan akan terus melakukan upaya hukum. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS