Begal Payudara Ditangkap Polisi, Modus Tanya Alamat Hotel
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 19 Juli 2022
0 dilihat
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa (kiri) didampingi anggotanya ketika diwawancarai awak media diruangan kerjanya di Jalan HM Said Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pelaku sentuh atau begal payudara di Kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Pelaku sentuh atau begal payudara di Kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Pelaku adalah P (31) warga Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dia memegang atau meremas payudara atau dada korban berinisial SH di lokasi kejadian itu. Setelah itu dia melarikan diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Penangkapan dilakukan karena adanya laporan korban dan keterangan sejumlah saksi. Pelaku ditangkap tadi siang," ungkap Fathir, Selasa (19/7/2022).
Aksi itu dilakukan oleh pelaku, Senin 18 Juli 2022. Setelah insiden itu, korban membuat laporan pengaduan. Lalu polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku awalnya pura-pura bertanya salah satu hotel di Kota Medan, namun korban sudah menyebutkan lokasinya. Akan tetapi, pelaku terus mengikuti korban dan akhirnya menyentuh organ vital korban (payudara)," tambah Fathir.
Baca Juga: Tiga Pemuda Suruhan Bandar Narkoba Serang Polisi Ditangkap
Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Medan, untuk proses lebih lanjutnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting menambahkan, pelaku telah dilakukan pemeriksaan.
"Sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Pengakuan pelaku, dia iseng-iseng melakukan aksi itu. Tapi itu masih kami dalami dan kembangkan," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, korban dan pelapor adalah saling mengenal. Namun, itu masih didalami oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Siswi SMA di Muna Barat Dirudapaksa Dua Pria
"Jadi, pelaku yang berusia 31 tahun itu masih diperiksa. Belum bisa kami pastikan apakah korban dan pelapor saling mengenal atau tidak. Kami akan menjalankan proses hukum dengan profesional," tambahnya.
Ketika ditanya, apakah polisi akan menerapkan restoratif justice terhadap keduanya. Polisi belum bisa memastikannya.
"Kita lihat dulu proses hukumnya. Terlapor masih kami lakukan pemeriksaan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin