Begini Cara Lapor Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Wa Ode Fatima Azzahra, telisik indonesia
Senin, 30 Januari 2023
0 dilihat
Begini Cara Lapor Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu ketika menjelaskan tentang beberapa pelanggaran yang perlu diketahui oleh masyarakat umum. Foto: Wa Ode Fatima Azzahra/Telisik

" Pelanggaran yang terjadi dalam politik seringkali tidak disadari oleh masyarakat, bahkan ada pula yang sadar namun bingung bagaimana cara melaporkan hal tersebut "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelanggaran yang terjadi dalam politik seringkali tidak disadari oleh masyarakat, bahkan ada pula yang sadar namun bingung bagaimana cara melaporkan hal tersebut.

Pelanggaran bisa dari calon, masyarakat, ASN atau pelanggaran administratif oleh KPU sendiri. Nah pelanggaran seperti ini bisa dilaporkan kepada pihak Bawaslu.

Beberapa masyarakat tau akan adanya pelanggaran, namun mereka masih bingung cara melaporkannya kepada pihak bawaslu. Seperti yang diterangkan oleh salah satu masyarakat, yakni Nur Ilahi Safar yang memgaku tidak mengetahui jika pelanggaran mengenai pemilu bisa dilaporkan.

Baca Juga: Kondisi Kumuh SDN 70 Kendari Terkendala Lahan Warga

Menanggapu itu, Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu menjelaskan, pelanggaran dalam pemilu itu ada empat, yakni pelanggaran administrasi misalnya bakal calon DPD yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPU terkait aplikasi silon, lalu pelanggaran tindak pidana misalnya politik uang, pelanggaran kode etik, seperti ada penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu partai politik atau salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden, dan pelanggaran hukum lainnya seperti tentang netralitas ASN pada saat pemilu.

Hamiruddin Udu menjelaskan, jika sesuai dengan indeks kerawanan pemilu yang dibuat Bawaslu, pertama berkaitan dengan profesionalitas penyelenggaraan pemilu, seperti pada kasus pemungutan suara ulang (PSU), hal itu kebanyakan terjadi karena panitia penyelenggara di tingkat bawah membongkar kotak suara yang sudah berisi surat suara yang telah dicoblos tidak pada tempatnya.

Poin kedua yakni keberpihakan ASN kepada partai politik atau pasangan calon tertentu. Poin ketiga yakni berkaitan dengan politik uang, di mana biasanya pada saat pemilu masyarakat akan dibeli hak suaranya oleh pasangan tertentu atau pihak tertentu.

Baca Juga: Lama Pisah dari UHO Gedung Baru FHIL Resmi Beroperasi

"Nah hal ini harus kita kawal bersama, jika diketahui maka akan ada ancaman hukuman pidana bagi pemilih, penerima dan pemberi," beber Hamiruddin Udu, Senin (30/1/2023).

Jika masyarakat mengetahui atau melihat hal itu, maka ada cara untuk melaporkannya kepada pihak Bawaslu. Pertama, yakni bisa datang langsung ke kantor Bawaslu provinsi, kabupaten/kota atau bisa ke panwas kecamatan, pihaknya sudah menyiapkan formulir.

Kedua bisa melalu aplikasi yang diinstal melalui playstore yakni sigap lapor. Jika pelapor mengisi data pada sigap lapor, maka Bawaslu akan mengetahui hal tersebut. Pada aplikasi tersebut juga terdapat fitur yang perlu diisi oleh pelapor. (B)

Penulis: Wa Ode Fatima Azzahra

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga