Bupati bersama Puluhan Pejabat di Probolinggo Ditetapkan Tersangka
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Probolinggo di Gedung KPK. Foto: Repro beritasatu.com
" Alex menambahkan, dua penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan "
JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bahwa mereka para tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Alex dalam keterangan persnya di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Alex menambahkan, dua penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
Dalam konstruksi perkara Alex menjelaskan, Kabupaten Probolinggo akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September 2021 dan ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang habis masa jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan ini, maka camat akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo. Jabatan inilah yang kemudian diperebutkan.
“Tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang pada Minggu, 29 Agustus 2021,” ujar Alex.
Lebih lanjut, tambah Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Penjabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Para calon Penjabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi Penjabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare," ungkap Alex.
Bahkan, KPK menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.
Hasan meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.
Alex juga membeberkan pada Jumat (27/8/2021) lalu, 12 Penjabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
"Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," ucap Alex.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR (Muhamad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000, untuk diserahkan kepada PTS (Puput Tantriana Sari) melalui HA (Hasan Aminuddin)," sambungnya
Atas perbuatan itu, para penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Penjabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho'im.
Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.
Kata Alex para pemberi suap tersebut kemudian disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Bos Tambang, KPK Beraksi
Baca Juga: Perkara Pimpinan KPK, Ini Respon Novel Baswedan
Sementara ini, KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," tutur Alex.
Sedangkan 17 tersangka lainnya diminta kooperatif menjalani proses hukum.
"(Tersangka lain) masih di rumah. Karena pada saat kita melakukan OTT kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tetapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," terang Alex.
Diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan penangkapan terhadap Puput dan Anggota DPR-RI Fraksi NasDem periode 2019-2024, Hasan Aminuddin yang juga suami dari Puput.
Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman pribadinya di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin (30/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali