Ketuk Palu Tuntutan Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Blok Mandiodo
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 25 April 2024
0 dilihat
Suasana sidang tuntutan delapan terdakwa kasus korupsi Blok Mandiodo. Foto: Ist.
" Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap delapan terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo "
KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap delapan terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan keterangan Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Windu Aji Sutanto dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, didenda Rp. 200.000.000,-, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 135.836.895.000,26.
Glen Ario Sudarto dihukum 7 tahun penjara, didenda Rp. 200.000.000,-, sedangkan Ofan Sofwan dihukum 6 tahun penjara dan didenda Rp. 200.000.000,-.
Baca Juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Korupsi WIUP Blok Mandiodo: GM PT Antam 8 Tahun dan Dirut PT Tristaco 5 Tahun
Selain itu, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan juga terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Ridwan Djamaludin dan Sugeng Mujiyanto dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp. 200.000.000,-. Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 3 tahun dan didenda Rp. 200.000.000,-.
Sidang tersebut melibatkan lima orang saksi dari berbagai perusahaan terkait, seperti PT Antam dan PT Kabaena Kromit Pratama.
Dalam persidangan, terungkap perbedaan laporan antara saksi-saksi dengan hasil perusahaan.
Dony Apstral, salah seorang saksi, mengungkapkan bahwa dia diminta membuat dokumen penjualan oleh Direktur PT KKP Andi Ardiansyah untuk bijih nikel milik Aceng Surahman dan Basman, tanpa mengetahui sumber bijih nikel yang akan dijual.
Pada 17 November 2022, PT Antam mengajukan surat aduan terkait dugaan pencurian ore nikel oleh KSO Basman di wilayah WIUP PT Antam Tbk. Tim keamanan Antam melakukan patroli beberapa kali pada tahun 2022 yang mengungkap dugaan tersebut.
Sebelumnya, General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, Hendra Wijayanto (HW), aktif melaporkan illegal mining. Namun, ia malah menjadi tersangka dokumen terbang. Ratna Dewi, istri HW, menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya terbantahkan berdasarkan data dan keterangan saksi.
Baca Juga: Bukti Sitaan Perkara Tipikor di Blok Mandiodo Dilelang Kejati Sulawesi Tenggara
Ratna Dewi menyatakan keheranannya atas perlakuan terhadap suaminya. Ia mengungkapkan bahwa HW menjalankan tugasnya sesuai SOP, melaporkan illegal mining, namun malah dijadikan tersangka.
Ia menegaskan bahwa HW bekerja dengan baik sesuai prosedur, namun dianggap cuci tangan dalam kasus ini.
Penasehat Hukum HW, Muhammad Takdir Al Mubaraq, menyatakan bahwa HW layak divonis bebas karena alat bukti yang tidak memadai.
Menurutnya, dalam menghukum seseorang harus memenuhi syarat alat bukti yang cukup, termasuk surat, ahli, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS