Begini Nasib Bharada E Setelah Perlindungan Dicabut Oleh LPSK

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Minggu, 12 Maret 2023
0 dilihat
Begini Nasib Bharada E Setelah Perlindungan Dicabut Oleh LPSK
Meski perlindungannya telah dicabut oleh LPSK, namun Polri memastikan tetap memberikan pengamanan terhadap Bharada E. Foto: Repro Okezone.com

" Pencabutan perlindungan terhadap Bharada E dilakukan LPSK karena ada perjanjian yang dilanggar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer, hal ini buntut dari wawancara Eliezer di Kompas TV tanpa persetujuan LPSK.

Pencabutan perlindungan terhadap Bharada E dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Hal itu bertalian dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Bharada E menjalani hukuman penjara, seperti dikutip dari Cnnindonesia.com.

Lantas bagaimana dengan nasib Bharada E di dalam tahanan usai perlindungannya dicabut LPSK?

Juru Bicara Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan, penghentian perlindungan secara fisik tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap Bharada E. Salah satu yang tetap melekat pada Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," kata Rully.

Baca Juga: Putusan Etik Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Sanksi Demosi 1 Tahun

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Dilansir dari Surabayatribunnews.com, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan menyebut, perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.

Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Berlanjut di Banding, Mahfud: Mari Kita Pelototi Terus

Namun, hal tersebut dijamin oleh Polri. Polri memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan pengamanan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kondisi kesehatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri saat ini dalam keadaan baik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," kata Dedi dikutip dari Okezone.com. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga