Begini Nasib Mertua yang Digerebek Warga Berzina dengan Suami dari Anaknya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 24 Mei 2024
0 dilihat
Begini Nasib Mertua yang Digerebek Warga Berzina dengan Suami dari Anaknya
Kasus perzinahan ibu mertua dan suami anaknya sendiri telah mencapai babak baru. Foto: Repro tribunnews.com

" Fakta-fakta yang terungkap di pengadilan memperjelas bahwa hubungan terlarang antara menantu dan mertuanya, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, sudah berlangsung cukup lama "

SERANG, TELISIK.ID - Kasus perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan menantu dan ibu mertua, menggemparkan publik sejak pertama kali terungkap. Rozy Zay Hakiki (22) dan ibu mertuanya, Rihanah (42), menjadi sorotan setelah warga setempat menggerebek mereka di rumah kontrakan saat berduaan.

Insiden ini terjadi pada 15 November 2022, ketika Rozy Zay Hakiki, yang merupakan menantu dari Rihanah, digerebek oleh warga dalam kondisi mengenakan celana dalam bersama ibu mertuanya di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang.

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, kejadian ini berlangsung saat istri Rozy, Norma Risma, sedang tidak berada di tempat. Awalnya, baik Rozy maupun Rihanah membantah adanya hubungan asmara di antara mereka. Namun, bukti yang mengarah pada perselingkuhan keduanya sulit dibantah.

Dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/5/2024), baik Rozy maupun Rihanah tidak lagi menyangkal tuduhan perselingkuhan. Norma Risma, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, hadir di pengadilan bersama tim pengacaranya dari Tim 911 Hotman Paris.

Baca Juga: Pecah Tangisan Seorang Istri Labrak Suami Berselingkuh dengan Pembantu dalam Kamar

Kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, menyampaikan bahwa semua keterangan yang disampaikan kliennya telah diakui oleh terdakwa tanpa sanggahan.

"Intinya semua yang disampaikan oleh klien kami Mbak Norma ini dan terdakwa pun mengiyakan, dan ga ada yang disanggah. Jadi yang disampaikan semua terkait penggerebekan, terkait mereka digerebek karena apa, itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa," kata Subadria saat ditemui di PN Serang.

Dalam persidangan tersebut, pihak Norma Risma menghadirkan tiga saksi dari warga yang ikut melakukan penggerebekan. Para saksi ini memberikan keterangan yang memperkuat dugaan perselingkuhan antara Rozy dan Rihanah. Fakta-fakta yang terungkap di pengadilan memperjelas bahwa hubungan terlarang ini sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Pergoki Suami Selingkuh Bersama ASN Guru, Istri Sah Malah Kena KDRT

Melansir dari cnnindonesia.com, Pengadilan Negeri Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menyatakan Rozy bersalah.

Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut. Sementara itu, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 bulan penjara, berdasarkan putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," demikian bunyi putusan pengadilan tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga