Belajar Cerdas dari Kasus Wadas

Usmar, telisik indonesia
Sabtu, 19 Februari 2022
0 dilihat
Belajar Cerdas dari Kasus Wadas
Dr. Usmar, SE, M.M, Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN). Foto: Ist.

" Manakala muncul kerinduan masyarakat akan informasi yang cerdas, benar, objektif yang sepi dari syahwat popularitas dengan target viral dalam perspektif sosial media, sungguh tak mengherankan "

Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M

Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN)

SEJAK terjadi peristiwa “gesekan” di masyarakat ketika akan dilakukan pengukuran lahan untuk Waduk Bener pada 8 Februari 2022 di Kecamatan Wadas, Kabupaten Purworejo, mengalir berbagai informasi dari analisis yang tak jarang hanya berlindung di balik kebebasan interpretasi semata.

Jadi, manakala muncul kerinduan masyarakat akan informasi yang cerdas, benar, objektif yang sepi dari syahwat popularitas dengan target viral dalam perspektif sosial media, sungguh tak mengherankan.

Awal Cerita Proyek Waduk Bener

Perlu kita ketahui bahwa proyek Waduk Bener sudah dimulai tahun 2013. Nama Waduk Bener diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo, yang berjarak sekitar 8,5 km dari pusat kota Purworejo.

Rencana konstruksi proyek Waduk Bener telah dimulai 2018 dan direncanakan mulai beroperasi pada 2023, dengan perkiraan total investasi mencapai Rp.2,06 triliun.  Seluruh dana pembangunan ini berasal dari APBN dan APBD.

Waduk Bener di rancang memiliki kemampuan menampung air hingga 100,94 meter kubik, dengan harapan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar.

Tak hanya untuk pertanian, keberadaan Waduk Bener juga diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, dan dapat menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik. Selain itu juga  menghasilkan listrik sebesar 6 mega watt.

Kelak Waduk Bener kelak akan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia. Tingginya 159 m, panjang timbunan 543 m, dan lebar bawah sekitar 290 m. Dengan wujud fisik seperti itu, bendung ini akan merupakan bendung tertinggi kedua di Asia Tenggara.

Dengan viewnya yang diapit dua bukit, Waduk Bener kelak akan menjadi salah satu destinasi wisata alam dan wisata air yang menarik untuk dikunjungi. Dampak lanjutannya, jelas akan memberikan sumber ekonomi baru bagi masyarakat sekitarnya.

Dasar Hukum Pendirian Waduk Bener

Adapun dasar hukum untuk pembangunan proyek Waduk Bener mengingat statusnya sebagai salah satu Proyek Strategi Nasional, maka ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Adapun alur izin penetapan lokasi, yaitut: Pertama, gubernur membentuk tim penyiapan yang terdiri dari bupati setempat dan perangkat lainnya.

Kemudian, tim yang dibentuk ini menyusun rencana detail tentang penggunaan lahan, memverifikasi dampak sosial dan dampak lingkungannya, serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang ada.

Selain itu tim juga harus melakukan konsultasi publik dengan memberi penjelasan kepada warga terdampak tentang urgensi penggunaan lahan, ganti rugi, dan hak-hak lain pemilik lahan.

Jika dari kajian tim penyiapan telah selesai dengan baik, kemudian hal itu dilaporkan kepada gubernur. Nah, berdasar laporan dari tim penyiapan inilah kemudian gubernur menerbitkan atau tidak menerbitkan izin penetapan lokasi.

Pembangunan Waduk Bener

Untuk proses konstruksi bangunan waduk diperkirakan membutuhkan sekitar 8,5 juta meter kubik batu andesit, namun untuk amannya pemerintah akan menyiapkan sekitar Rp 15 juta meter kubik batu andesit.

Dan sumber pengadaan batu andesit ini, akan diambil dari wilayah Desa Wadas yang berjarak sekitar 10 km dari Waduk Bener.

Ada tiga alasan, mengapa batu andesit  diambil dari Desa Wadas, yaitu (M Yushar Yahya Alfarobi, Pejabat Pembuat Komitmen Bendungan I BBWS Serayu Opak):

1. Jaraknya relatif dekat dan paling efektif dari Bendungan Bener

2. Spesifikasi bebatuan yang ada di Desa Wadas yang paling cocok.

3. Volume persedian batu andesit yang ada di Desa Wadas relatif besar.

Persoalan di Desa Wadas

Dalam rangka untuk memenuhi pasokan batu andesit dalam pembangunan Waduk Bener, Pemerintah akan membebaskan lahan di Desa Wadas sekitar 114 ha yang terdiri dari 617 bidang, dengan estimasi memiliki kandungan batu andesit sebanyak Rp 40 juta meter kubik.

Akan tetapi, dalam realisasinya dari 617 bidang yang akan di bebaskan itu, hanya 346 bidang tanah yang pemiliknya setuju dibebaskan, sementara pemilik 113 bidang yang lain menolak, dan 135 lainnya masih belum menyatakan sikap.

Sebagai tindak lanjut untuk membangun Waduk Bener, Pemerintah ingin melakukan pengukuran terhadap lahan yang yang pemiliknya telah setuju untuk dibebaskan.

Nah, dari titik inilah awal munculnya persoalan gesekan di masyarakat Desa Wadas itu. Meski pengukuran hanya akan dilakukan pada lahan yang pemiliknya telah setuju di bebaskan,  tetap saja terjadi penolakan dari elemen masyarakat yang menolak lahannya untuk dibebaskan.

Pada saat akan dilakukan pengukuran oleh Petugas BPN, mereka dikawal oleh aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 400 personel. Sehingga terjadi selisih pandang dalam menyikapi ini.

Mungkin dari sisi petugas pengukuran, ini hanyalah memberikan kepastian rasa aman kepada petugas BPN. Namun, dari perspektif elemen masyarakat yang menolak pembebasan lahannya, ini dimaknai akan adanya intimidasi dan tekanan pada mereka untuk tetap wajib melepaskan haknya.

Opsi Penyelesaian Persoalan di Desa Wadas

Pada hakekatnya, untuk membebaskan lahan tersebut sebagai Proyek Strategi Nasional,  dapat merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk uKepentingan Umum, serta UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres, Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga: Nasionalisme Terpinggirkan di Atas Panggung Kemenangan

Hanya saja idealnya, perangkat hukum tersebut tidak serta merta dapat digunakan sebagai justifikasi untuk melakukan pemaksaan kehendak oleh Pemerintah dalam menyelesaikan pembebasan lahan tersebut. Masih ada ruang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan baik.

Misalnya, kita dapat mengacu dari estimasi besarnya kandungan batu andesit yang ada di 114 Ha itu sebanyak 40 juta meter kubik, sedangkan diperkirakan kebutuhan untuk membangun konstruksi Waduk bener hanya sekitar maksimal 15 Juta meter kubik atau sekitar 40 ?ri total kandungan batu andesit yang ada.

Selain itu juga dari total 114 hektar yang direncanakan di bebaskan itu, rencananya yang akan digunakan hanya 60 hektar yang akan di manfaatkan untuk material quarry di Waduk Bener, dan sisanya memang akan dibeli fungsinya untuk sabuk hijau.

Jika melihat dari total 617 bidang lahan yang akan dibebaskan itu sudah sebanyak 346 bidang yang setuju di bebaskan, di tambah ia dengan 135 bidang lahan yang pemiliknya meski belum menyatakan bersedia. Mereka ini,  kecenderunganya setuju untuk melepaskan haknya artinya dialog masih sangat mungkin terjadi.

Apa bila dialog tersebu berhasil, maka total lahan yang bisa di bebaskan telah mencapai sekitar 80 %. Sehingga dari 113 bidang lahan yang pemiliknya menolak itu, tidak lagi signifikan dapat mempengaruhi jalannya pembangunan proyek waduk tersebut.

Baca Juga: Stop! Racun Valentine's Day

Akan tetapi, sebagai kontemplasi bersama, ada adagium yang mengatakan, "Tidak ada satupun Pemerintah terbaik di dunia ini, yang memerintah tapa persetujuan orang yang di perintahnya.

Opini Menyesatkan

Beragamnya disinformasi yang disebarkan oleh para elit dan elemen masyarakat lapis menengah yang tak bijak, lalu mengaitkan dan memanaskan isu tersebut menjadi amunisi menyerang yang di hubungkan dengan kontestasi politik presiden 2024, sungguh menyesatkan.

Idealnya para elit politik dan elemen masyarakat di lapis tengah yang memiliki pengetahuan dan kecerdasan tentu sangat bisa untuk menjelaskan sesuatu persoalan bangsa sesuai dengan teks dan konteksnya.

Langkah tersebut, lebih bermakna daripada mempertontonkan syahwat politik yang berlebihan. Kesannya, lebih emosional, sehingga melahirkan ungkapan masyarakat bahwa tokoh tersebut menyoal kasus Wadas dengan cara tak cerdas. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga