Belum Dapat Izin, Warga Tolak PT Asmindo Gunakan Jalan Umum

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Belum Dapat Izin, Warga Tolak PT Asmindo Gunakan Jalan Umum
Aksi tolak PT. Asmindo gunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan di Kantor Bupati Konsel. Foto: Hamka/Telisik

" Bisa kita bayangkan jika PT. Asmindo tiap malam menggunakan jalan umum, berapa dampak yang akan ditimbulkan "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Konsorsium Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi tolak PT. Asmindo gunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan, di Perempatan Andoolo, Kamis (10/6/2021).

Demonstran menganggap kegiatan pengangkutan ore nikel PT. Asmindo menggunakan jalan umum akan sangat berdampak bagi masyarakat, terutama polusi debu yang dapat mengganggu kesehatan, juga berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan pengangkutan ore nikel yang akan dilakukan oleh perusahaan juga akan merusak badan jalan sehingga dapat merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum.

Salah satu massa aksi, Rendi Tabara mengatakan, ancaman keselamatan akan dirasakan masyarakat jika PT. Asmindo menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan.

"Bisa kita bayangkan jika PT. Asmindo tiap malam menggunakan jalan umum, berapa dampak yang akan ditimbulkan," kata Rendi dalam orasinya.

Massa aksi lainnya, Sarman menyampaikan, PT. Asmindo telah melakukan perbaikan jalan, tepatnya di Kecamatan Palangga Selatan. Namun belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel. Hal itu membuat tanggung jawab Pemda Konsel seolah-olah telah diambil alih oleh PT. Asmindo.

Baca Juga: Kepala BKPSDM: Mengadu Dimanapun SK Mutasi Guru Tak Akan Dicabut

"Kami menolak dan akan menutup akses jalan jika PT. Asmindo tetap ngotot menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan," tegas Sarman dalam orasinya.

Selain itu, rencana PT. Asmindo melintasi jalan umum pada malam hari tentunya akan mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.

"Untuk itu, kami meminta Pemda agar ikut menolak PT. Asmindo mengingat dampak negatif yang ditimbulkan lebih banyak jika tetap menggunakan jalan umum," lanjutnya.

Sementara itu, Adi Mangidi menambahkan, aksi tersebut digelar mengingat hasil sosialisasi yang dilakukan oleh PT. Asmindo kepada masyarakat dan mayoritas Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan bersama masyarakat menolak kehadiran PT. Asmindo dengan pertimbangan hukum serta danpak yang akan ditimbulkan dalam kegiatan perusahaan.

"Kami minta Pemda dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Konsel, untuk tidak memberikan ruang penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan, juga kepada DPRD Konsel agar segera melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang semua instansi terkait," ujarnya.

Baca Juga: 300 Warga Konsel Lakukan Vaksin Massal COVID-19

Terkait adanya perbaikan jalan yang telah dilakukan oleh PT. Asmindo, pihaknya juga meminta agar Dinas Pekerjaan Umum Konsel menghentikan aktivitas perbaikan jalan itu karena belum mendapat izin dari Pemda.

"Jika tidak diindahkan, kami akan blokade akses jalan yang rencananya akan dilalui PT. Asmindo," tandasnya.

Untuk diketahui, Aksi yang digelar hingga Kantor Bupati Konsel itu sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa aksi dan petugas pengamanan SatPol-PP saat massa aksi memaksa masuk Kantor Bupati Konsel.

Saat berita ini dibuat, massa aksi sedang melakukan hearing bersama Pemda di Kantor Bupati Konsel. (A)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga