Kejari Muna Musnahkan 160,7 Gram Sabu

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 02 Desember 2021
0 dilihat
Kejari Muna Musnahkan 160,7 Gram Sabu
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing memusnahkan BB sabu-sabu. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, dari BB yang  yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu (SS). Jumlahnya, sekitar 160,7657 gram dari 29 perkara.

Kemudian disusul 16 buah senjata tajam jenis parang dan busur dari 12 perkara. 16 lembar pakaian pada 4 perkara persetubuhan dan pencabulan, serta perkara tindak pidana penganiayaan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi BB yang telah inkracht," kata Agustinus, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Nelayan Kolaka Utara Keciprat Dana Rp 413 Juta

Baca Juga: Waspada, BPBD Deteksi 27 Titik Rawan Bencana Alam di Bombana

Mantan Koordinator Jaksa Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menerangkan, pemusnahan BB tindak Pidum yang telah inkracht, diatur pada pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sesuai pasal 270 KUHP bahwa jaksa memiliki kewenangan selaku eksekutor tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Momen pemusnahan BB ini sebagai wujud nyata komitmen dan bentuk kesungguhan bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses hukum mempercepat penuntasan perkara terkait penyelesaian BB," ungkapnya.

Dalam pemusnahan BB itu, turut hadir Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Kasdim, Kepala BNNK Muna, La Hasariy, Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin dan perwakilan PN Raha. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga