Belum Masa Kampanye Ketua KPU Sulawesi Tenggara Peringatkan Parpol Tak Pasang Baliho
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 11 Agustus 2023
0 dilihat
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril peringatkan peserta pemilu tidak lakukan kampanye sebelum masanya. Foto: Ist.
" Pemilu 2024 memang masih terbilang lama, namun hawa persaingan sudah mulai sengit dirasakan. Di Sulawesi Tenggara sendiri, baliho parpol dan bacaleg sudah bertebaran di setiap sudut kota "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemilu 2024 memang masih terbilang lama, namun hawa persaingan sudah mulai sengit dirasakan. Di Sulawesi Tenggara sendiri, baliho parpol dan bacaleg sudah bertebaran di setiap sudut kota.
Secara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye untuk Pemilu 2024 sebenarnya belum dimulai. Kampanye baru diperbolehkan 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril memperingatkan kepada kepada seluruh parpol untuk tidak melakukan kampanye, termasuk di dalamnya memasang baliho.
Baca Juga: Warga Muhammadiyah di Jawa Timur Pilih Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Saat ini parpol dan peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi tentang politik, kepemiluan dan identitas partai, seperti lambang partai, nomor urut, visi misi dan lain sebagainya.
KPU Sulawesi Tenggara sendiri dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan 18 parpol peserta pemilu terkait hal tersebut.
Sebagai ketua KPU, Asril juga sibuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara, mengedukasi terkait pemilu sebagai pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan aman dan damai.
Baca Juga: Mengenal Mohammad Syahputra Rahman, Politisi Muda Demokrat yang Nyaleg DPRD Sulawesi Tenggara
Sementara itu, dilansir dari Infopemilu.kpu.go.id, hari ini merupakan hari terakhir tahap pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) untuk pencalonan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah penyusunan dan penetapan DCS, tahap ini dijadwalkan pada 12-18 Agustus 2023. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS