Belum Terdeteksi Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 di Kota Baubau
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 26 Desember 2023
0 dilihat
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Foto: Elfinasari/Telisik
" Hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Baubau "
BAUBAU, TELISIK.ID - Hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Baubau.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sarmin, menyatakan apresiasi terhadap partai politik yang patuh dan tertib dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepolisian mengenai aktivitas kampanye.
Dalam pemantauan Bawaslu, dari tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga kelurahan, partai politik di Kota Baubau dikonfirmasi menjalankan proses kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sarmin menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan terkait perilaku ASN yang terlibat dalam aktivitas kampanye di media sosial, seperti memberikan like, comment and share atau berfoto terkait kampanye.
“Meskipun Bawaslu telah melakukan pengawasan, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, dan Bawaslu siap menerima laporan tersebut,” tuturnya, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Tekankan Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024 Kena Pidana
Pada umumnya, pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 di Kota Baubau dinilai berjalan dengan baik, tanpa adanya permasalahan serius.
Bawaslu saat ini juga tengah fokus memantau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) guna memastikan kesesuaian dengan zonasi yang telah ditentukan. Sarmin menyebut bahwa telah terjadi koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau untuk menertibkan APK yang tidak mematuhi zonasi.
Secara khusus terkait logistik KPU, Sarmin menyatakan bahwa proses pengawasan berjalan lancar. Namun, jumlah surat suara yang telah tiba masih memerlukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan jumlah yang diharapkan.
Hal yang serupa juga diungkap oleh Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi. Ia mengaku sependapat dan sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Bawaslu.
“Alhamdulillah, selama KPU menjalankan tahapan pemilu hingga masa kampanye, ASN tetap menjaga netralitas mereka,” tuturnya.
Baca Juga: Kadishub Sulawesi Tenggara Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024
Dikutip dari bawaslu.go.id ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada pasal 70 dan pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 189.
Kemudian, pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 188. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS