Proyek Pengadaan Lahan RSUD Buton Selatan Masuk Pulbaket

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 26 Juli 2022
0 dilihat
Proyek Pengadaan Lahan RSUD Buton Selatan Masuk Pulbaket
Kasus pengadaan lahan RSUD Busel dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket). Beberapa pihak telah diwawancara untuk diambil keterangannya. Foto: Dheny/Telisik

" Proyek pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Selatan (Busel) masih menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proyek pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Selatan (Busel) masih menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk diambil keterangannya.

Kepala Kejari Buton, Ledrik V.M Takandengan mengaku bila kasus ini dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Beberapa pihak telah diwawancara untuk diambil keterangannya.  

"Tapi nanti hasilnya disampaikan oleh kasi intel. Kemudian yang lain," terang Ledrik kepada awak media belum lama ini.

Kata dia, pihaknya tak memiliki target di Busel. Namun ia sangat menyayangkan dengan banyaknya informasi yang berpotensi pidana di sana.

Diakui bila dari tiga daerah dalam wilayah hukum kejari Buton yakni Buton, Busel dan Buteng, pada segi infrastruktur Buteng sangat baik perkembangannya. Namun hal itu berbanding terbalik dengan masalah hukum. Kejari malah lebih banyak menangani kasus di negeri 1001 goa itu.

Hal ini yang kemudian kerap menjadi pertanyaan mengapa hanya Buteng saja yang ditangani Kejari. "Tapi bukan begitu juga. Hanya Buteng itu kena apes saja," terangnya.

Kendati begitu, dirinya sangat prihatin dengan kondisi Busel. Kendati bukan ditangani Kejari Buton, namun beberapa kasus di Negeri Bumi Gajah Mada itu telah ditangani pihak kepolisian Polres Buton dan Polda Sultra.

"Untuk pinjaman RSUD itu sudah diambil alih polda. Tapi sudah dalam tahap masa pengembalian," ungkapnya.

Jauh sebelumnya, puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), telah menyuarakan polemik pembangunan RSUD Busel itu. Mereka memprotes kebijakan pemerintah yang memindahkan lokasi RSUD tersebut dari Kelurahan Masiri ke Kelurahan Bandar Batauga.

Menurut mereka, terjadi pemborosan dalam proyek tersebut. Pasalnya, pemda harus kembali membeli lahan di Kelurahan Bandar Batauga. Sementara di Kelurahan Masiri, lahan yang ada telah siap pakai tanpa mengeluarkan anggaran sepeserpun.

Baca Juga: Ratusan Pendukung Padati Kantor Bappeda Saat Pelantikan 39 Kepala Desa di Buton Utara

"Kemudian di Masiri, sudah ada dokumen lingkungannya dalam bentuk Amdal. Sementara di Bandar Batauga harus menganggarkan baru penyusunan Amdalnya," beber penasehat Gempur La Rizalan.

Perlu diketahui, penyusunan dokumen lingkungan dalam pembangunan RSUD Busel itu diduga kuat ilegal. Bagaimana tidak, penerbitan izin lingkungannya bukan diterbitkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini PTSP. Izin lingkungan itu diterbitkan oleh asisten dua Pemda Busel, La Ode Mpute. Saat itu La Ode Mpute bertindak sebagai Plh. Bupati Busel.

Baca Juga: Ratusan Pendukung Padati Kantor Bappeda Saat Pelantikan 39 Kepala Desa di Buton Utara

Sementara dalam ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, izin lingkungan dalam bentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Artinya, tak ada kewenangan daerah dalam urusan Amdal.

"Ini yang kami bingungkan. Padahal kasus ini sudah kami laporkan di polisi. Tapi kok ini dianggap bukan suatu masalah," pungkasnya. (B)

Penulis: Deni Djohan

Editor: Musdar

Baca Juga