Bentengi Ekonomi Baubau, Pemda Bentuk Perusda Polima
Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Kamis, 12 Desember 2019
0 dilihat
Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman. Foto: Ridwan Amsyah/Telisik
" Perkembangan Kota Baubau, dengan berbagai dinamika atau dengan kata lain banyak unit bisnis, memang harus diakomodasi dengan satu badan atau satu lembaga yg bisa memacu peningkatatan PAD Kota Baubau. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Baubau berencana membuat Perusahaan Daerah (Perusda) Polima yang berfungsi untuk memayungi beberapa unit bisnis di Kota Baubau.
Itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr Roni Muhtar MPd, usai pembahasan Raperda Perusda Polima, di Gedung DPRD Kota Baubau, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Pilkada Buteng, Bawaslu Menunggu Regulasi
"Menjadi hal yang menggembirakan, dan moga-moga pelaksanaan rapat antara pemerintah dan Pansus benar-benar seperti yang kita harapakan," ucapnya.
Perusdah Polima yang direncanakan akan bergerak dibeberapa unit bisnis di Kota Baubau.
"Perkembangan Kota Baubau, dengan berbagai dinamika atau dengan kata lain banyak unit bisnis, memang harus diakomodasi dengan satu badan atau satu lembaga yg bisa memacu peningkatatan PAD Kota Baubau," katanya.
"Hal-hal sosiologis lainnya, karena memang dibutuhkan setelah dikaji naskah akademiknya," lanjutnya.
Sebelumnya Sekretaris DPRD, Yaya Wirayahman S.STP M.KP menyebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusda Polima beserta 12 Raperda lain telah masuk dalam program legislasi tahun 2020.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Artis Kendari yang Dihukum Penjara Seumur Hidup
Katanya, ada 2 usulan legislatif dan 10 usulan pemerintah. Program Pembahasan Perusda Polima menjadi program strategis sehingga dibahas di tahun 2019 dan ditargetkan juga selesai pada 2019.
Berikut Program Raperda Legislasi 2020:
1. Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Baubau, (Usulan Dewan),
2. Raperda tentang pemeliharaan Bahasa, Sastra dan aksara Wolio, (Usulan Dewan),
3. Raperda limbah cair domestik, (Usulan Pemerintah),
4. Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok (usulan Pemerintah),
5. Raperda tentang penyelenggaraan transportasi jamaah Haji (Usulan Pemerintah),
6. Raperda tentang sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah (Usulan Pemerintah),
7. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Usulan Pemerintah),
8. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan, kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh (Usulan Pemerintah),
9. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan (Usulan Pemerintah),
10. Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kedalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Usulan Pemerintah),
11. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (Usulan Pemerintah),
12. Raperda tentang pernyertaan modal perusahaan umum daerah PO-LIMA Kota Baubau (Usulan Pemerintah).
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin