Mantan Rektor UHO Ditetapkan Tersangka

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 18 Maret 2020
0 dilihat
Mantan Rektor UHO Ditetapkan Tersangka
Mantan Rektor UHO, Usman Rianse. Foto: Repro Google.com

" Sekarang tahapan di Kejaksaan sudah dalam penyidikan, rencana kita akan pemanggilan saksi-saksi. Sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang kita panggil "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun anggaran 2014 tahap pertama.

Penetapan Usman Rianse sebagai tersangka, setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebanyak dua kali.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Sofian Hadi, mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Usman Rianse berstatus sebagai saksi 7 Februari 2020. Berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sekarang tahapan di Kejaksaan sudah dalam penyidikan, rencana kita akan pemanggilan saksi-saksi. Sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang kita panggil," ungkapnya, Rabu (18/3/2020).

Pemeriksaan saksi-saksi ini terdiri dari dua terpidana, kontraktor dan PPK, Bendahara UHO telah menjadi terperiksa.

Sofian menjelaskan bahwa Usman Rianse merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek pembangunan RS Pendidikan UHO

"Ya dia kan (Usman) sebagai KPA, mau nggak mau harus bertanggungjawab. Di dalam persidangan putusannya sudah jelas, bahwa dia bersama-sama. Dia mengetahui pencairan walaupun pekerjaannya tidak selesai," bebernya.

Saat ini pihak Kejari belum melakukan penahanan kepada Usman Rianse. Sofian menjelaskan, jika ada pemanggilan agar tersangka selalu memenuhi panggilan.

"Masih tahap penyidikan, yang penting dia koperatif. Sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," terangnya.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Rani

Baca Juga