Beri Pelatihan untuk Pemilu 2024, KPU Jawa Timur Kerahkan Petugas Khusus ke Pemilih Disabilitas

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 22 Agustus 2022
0 dilihat
Beri Pelatihan untuk Pemilu 2024, KPU Jawa Timur Kerahkan Petugas Khusus ke Pemilih Disabilitas
Salah satu disabilitas sedang mengikuti pelatihan pemilu 2024 yang dilakukan KPU Jawa Timur. Foto: Ist

" KPU melakukan pelatihan bagi petugas yang akan melayani pemilih disabilitas di Jawa Timur saat pemilu 2024 mendatang "

SURABAYA, TELISIK.ID - KPU melakukan pelatihan bagi petugas yang akan melayani pemilih disabilitas di Jawa Timur saat pemilu 2024 mendatang.

Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur, Rochani mengungkapkan, kegiatan itu merupakan hal istimewa sebagai respon dari forum konsultasi publik terkait penyusunan standar layanan publik yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

“Dari forum tersebut kita dapat menangkap kebutuhan standar layanan publik terkait kebutuhan kelompok disabilitas. Sehingga kita bisa menyelaraskan pengguna layanan dan penyedia layanan publik,” ungkapnya, Senin (22/8/2022).

Rochani menegaskan pula, penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dan setara untuk mendapatkan akses layanan publik dan kehidupan bernegara.

“Setiap jenis disabilitas ini memiliki karakteristik sendiri, penanganannya pun juga sendiri. Jadi kita perlu tahu kebutuhan berdasarkan jenis disabilitasnya ini, supaya bisa memberikan pelayanan yang setara untuk masing-masing jenis disabilitas,” kata Rochani.

Baca Juga: Masa Jabatan Bupati Berakhir, Bombana dan Kolaka Utara Dipimpin Pelaksana Harian

Sedangkan pendamping kelompok disabilitas dari Komunitas Mata Hati, Dian Ika Riani menjelaskan, definisi penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

“Kemudian jenis disabilitas ada disabilitas fisik, netra, rungu, wicara, rungu wicara, dan grahita. Ketika KPU Jatim membuat kebijakan dapat melibatkan kelompok disabilitas mulai dari perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi,” jelas perempuan yang akrab disapa Dian ini.

Baca Juga: Viral: Mahasiswa Unhas Diusir Dosen Usai Ngaku Gender Netral, Orang Tua Disurati

Dian berpesan, bila memberikan pelayanan publik kepada penyandang disabilitas agar bertanya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum memberikan bantuan.

“Jangan mudah berasumsi karena sebagian besar penyandang disabilitas tidak membutuhkan pertolongan ekstra, alasan utama mereka membutuhkan bantuan adalah karena adanya hambatan lingkungan. Selain itu, disabilitas juga manusia biasa sama seperti yang lain, ada yang dengan percaya diri akan meminta pertolongan dan ada pula yang tidak. Dan penyandang disabilitas juga punya hak untuk berkata ‘tidak’,” pungkasnya.

Saat ini partisipasi pemilih segmen disabilitas masih rendah. Perbandingan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu 2019 di Jawa Timur, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 39 %, DPR 36%, DPD 36?n DPRD Provinsi 37%. Sedangkan perbandingan jumlah DPT dan jumlah partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilihan 2020 di Jawa Timur, laki-laki 38,34?n perempuan 36,69 %. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga