Mantan Napi Narkoba di Bombana Kembali Kedapatan Jual Sabu

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 05 Oktober 2021
0 dilihat
Mantan Napi Narkoba di Bombana Kembali Kedapatan Jual Sabu
Jek (nama samaran), mantan napi narkoba yang kedapatan jual sabu. Foto: Humas Polres Bombana

" Tim lidik terus melakukan pembuntutan dan Jek ketahuan menaruh sesuatu barang di bawah salah satu pohon kemudian menjauh dari pohon tersebut "

BOMBANA, TELISIK.ID - Menjalani hidup di balik jeruji sejatinya bisa mengubah manusia menjadi lebhi baik lagi, bahkan menjadi dekat dengan Tuhan.

Namun itu tidak berlaku bagi pria asal Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana ini. Satuan Res Narkoba Polres Bombana menangkapnya karena ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (4/10/2021) kemarin sekitar pukul 17.00 Wita.

Usai pengembangan, diketahui Jek, lelaki kelahiran tahun 1959 ini baru 5 bulan menghidup udara segar usai dibebaskan secara bersyarat atau masa percobaan berakhir pada tanggal 20 Mei 2022 mendatang.

"Sat Res Narkoba Polres Bombana menggagalkan rencana transaksi sabu. Pelaku yang diamankan sementara menjalani masa pembebasan bersyarat usai ditahan di Lapas Kelas 2A Kendari dengan kasus tidak pidana narkoba," ucap Abdul Hakim, Humas Polres Bombana Kepada Telisik.id pada Selasa (5/10/2021).

Kata Abdul Hakim, berdasarkan informasi dari masyarakat, mantan narapidana selama keluar dari Lapas kelas 2-A Kendari ini diduga kembali melakukan tindak pidana narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba  melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan setiap gerak-geriknya.

Tim lidik terus melakukan pembuntutan dan Jek ketahuan menaruh sesuatu barang di bawah salah satu pohon kemudian menjauh dari pohon tersebut.

Baca Juga: Tangkap 15 Orang Pengedar Narkoba, Bareskrim Ancam Hukuman Mati

Baca Juga: Warga Lawele Buton Temukan Tengkorak di Hutan Bakau

"Mendapat kesempatan yang pas, tim lidik langsung mendekat kemudian melakukan penangkapan. Jek selanjutnya dibawa ke pohon dan memintanya untuk menunjukkan apa yang sebenarnya telah disimpan di bawah pohon," cetusnya.

Sempat tidak mengakui, namun setelah dilakukan pencarian, ditemukan pembungkus rokok Gudang Garam Surya dan setelah dibuka ditemukan 2 (dua) sachet plastik ukuran sedang yang berisikan butiran keristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kembali dilakukan pencarian di sekitar TKP dan kembali ditemukan sachet plastik ukuran sedang di bawah potongan kayu dan setelah dibuka sachet pelastik tersebut diketahui berisi 6 (enam).

8 Paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui sengaja disimpan sambil menunggu pembeli datang mengambilnya.

"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bombana," pungkasnya. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga