Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Diserahkan ke Kejaksaan

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 05 September 2022
0 dilihat
Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Prof B diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari. Foto. Ist.

" Berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi "

KENDARI, TELISIK.ID - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.

"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

Sebelumnya, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yakni Prof B. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (18/8/2022) lalu.

Baca Juga: Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya, Warga Lapor ke Propam

"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial RN," ungkapnya.

Eka mengatakan, Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

"Tersangaka dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Dilapor Mahasiswi ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan, Ini Tanggapan Oknum Dosen FKIP UHO

Untuk diketahui, mahasiswi bernisial RN (korban) melaporkan oknum dosen UHO berinisial Prof B atas dugaan pelecehan seksual.

Tindakan pelecehan itu dilakukan terduga pelaku di kediamannya, di perumahan dosen (Perdos), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kejadian itu terjadi Minggu (18/7/2022) di rumahnya. Selepas menberikan rekapan nilai, pada saat bersamaan dia langsung duduk di samping saya. Tiba-tiba dia peluk saya dan cium pipi saya secara spontan, saya langsung kaget,” ungkap RN. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga