Berkas Perkara Mantan Kades di Manggarai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 19 Agustus 2022
0 dilihat
Berkas Perkara Mantan Kades di Manggarai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Proses pelimpahan berkas perkara terdakwa mantan Kades di Manggarai oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Kupang. Foto: Ist.

" Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Bangka La'o, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas 1 A Kupang "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Bangka La'o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GSK dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas 1 A Kupang, Jumat (19/8/2022).

Pelimpahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidsus, Ayu Saputri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara itu maka JPU akan menghadirkan terdakwa GSK di persidangan.

Menghadirkan terdakwa GSK juga akan dilakukan setelah pihak JPU mendapatkan penetapan dari majelis hakim Tipikor.

"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Tipikor Kupang. Setelah itu terdakwa GSK akan mengikuti seluruh proses persidangannya" jelas Rizky.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, BPK Sultra Sebut Andi Sonny Tak Lagi Menjabat

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Manggarai, terdakwa GSK diduga melalukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun 2017, 2018 dan 2019 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih.

Dengan demikian, lanjut Rizky, terdakwa GSK didakwa oleh JPU dengan pasal primair 2 ayat 1 jo pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Putri Cendrawathi Dijerat Pasal Sama dengan Ferdy Sambo

Kemudian pasal subsidiair 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Sementara itu sebelum jadi terdakwa, GSK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Menurut KBO Satreskrim Polres Manggarai, Ipda Wayan Gustama, penetapan tersangka sudah dilakukan pada Maret 2021 lalu. Namun tersangka baru diserahkan ke Kejaksaan baru-baru ini. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga