Berkas Perkara Mr Li Masih di Kejaksaan
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Kamis, 06 Agustus 2020
0 dilihat
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Kita tinggal menunggu surat balasan dari Kejaksaan. Apakah P19 dengan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut ataukah sudah lengkap menurut jaksa atau dalam arti sudah P21. "
KONAWE, TELISIK.ID - Perkembangan kasus tewasnya seorang tenaga kerja lokal (TKL) yang menyeret seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China bernama Mr Li Shanbing kini dalam tahap satu, artinya proses penelitian berkas oleh Kejaksaan.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda. Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dan surat balasan dari Kejaksaan.
"Kita tinggal menunggu surat balasan dari Kejaksaan. Apakah P19 dengan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut ataukah sudah lengkap menurut jaksa atau dalam arti sudah P21," terangnya, Kamis (6/8/2020).
Ia menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap dua.
Baca juga: Peras Anggota DPRD, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap
"Barang bukti saat ini masih dititipkan di perusahaan karena ukurannya yang besar, tempat penyimpanan tak cukup. Dan untuk tersangka masih ditahan di ruang sel Polres Konawe," terang Husni.
Katanya, pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam perkara yang menewaskan tenaga kerja lokal ini yakni pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun.
Sebelumnya Polres Konawe telah mengamankan Mr Li Shanbing, pengendara Dump Truk 10 roda saat kecelakaan terjadi di jalan area Workshop PT VDNI yang menewaskan seorang TKL asal Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe.
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Kardin