Korban Rampok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

Andi May, telisik indonesia
Rabu, 20 April 2022
0 dilihat
Korban Rampok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya
Tersangka Awaludin (30) diamankan kepolisian atas kasus keterangan palsu. Foto: Andi May/Telisik

" Motifnya melakukan penggelapan dan keterangan palsu agar uang tersebut tak dikembalikan ke perusahaan "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang karyawan perusahaan tambang di Konawe bernama Awaludin (30) mengaku dirampok saat hendak membawa uang Rp 230 juta milik perusahaan di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4/2022) lalu.

Awaludin melaporkan kasus perampokan tersebut di Polsek Mandonga Kendari.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan menetapkan korban sebagai tersangka.

"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan, uang tersebut malah digelapkan sendiri untuk bermain judi online," ujar Kompol Jupen Simanjutak, Rabu (20/4/2022).

Tidak sampai di situ, tersangka juga melukai tubuhnya sendiri seolah-olah membenarkan dirinya telah dirampok.

"Tersangka memecahkan kaca mobil sendiri, melukai diri sendiri menggunakan pecahan kaca dan melapor ke polisi seolah-olah mobilnya telah dirampok," ucapnya.

Jupen juga menuturkan, uang yang dibawa oleh tersangka akan digunakan untuk perawatan kendaraan milik perusahaan.

"Motifnya melakukan penggelapan dan keterangan palsu agar uang tersebut tak dikembalikan ke perusahaan," bebernya.

Awaludin mengatakan, dirinya telah bekerja sebagai Kepala Kendaraan di perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga: TO Pelaku Curat di Baubau Akhirnya Ditangkap Polisi

"Saya sebagai Kepala Kendaraan dan telah bekerja selama 6 tahun," ujar Awaludin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti.

"Satu unit mobil warna putih, baju kaos tersangka yang telah dirobek-robek, dan satu bongkahan batu," ujar Pranata Wiguna.

Baca Juga: Di Medan, Anggota TNI Dibacok Pemuda Gunakan Katana

Sedangkan uang Rp 230 Juta telah habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang keterangan palsu dan penggelapan dengan hukuman 11 tahun penjara. (A)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga