Maling HP, Dua Pemuda di Manggarai Diringkus Polisi
Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 19 Februari 2022
0 dilihat
Dua pemuda pelaku pencurian HP usai diringkus polisi. Foto: Ist.
" Tak hanya dua orang pelaku, satu orang penadah berinisial MG (54) juga ikut diciduk polisi "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Tim Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, NTT, berhasil menangkap dua pencuri Handphone (HP), Jumat (18/2/2022).
HP yang dicuri diketahui milik Yasintus Meot asal Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.
Kedua pelaku berhasil diringkus polisi di Kampung Pong, masing-masing berinisial EJ usia 19 tahun dan RT 18 tahun.
Tak hanya dua orang pelaku, satu orang penadah berinisial MG (54) juga ikut diciduk polisi.
Ketiganya merupakan warga asal Kampung Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara.
Baca Juga: Tabrakan dengan Truk Ekspedisi, Pengendara Motor di Ruteng NTT Tewas di Tempat
Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada wartawan mengatakan, pelaku mengambil barang tersebut dari rumah Kasmir Kadung di Bilas, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong Kota Ruteng, 24 Januari lalu.
Baca Juga: Polisi Tahan Dua Orang Terduga Pemalsu Kartu Vaksin di NTT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku serta satu orang yang menjadi penadah.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dua buah Handphone hasil curiannya sudah dijual kepada penadah berinisial MG dengan harga murah," kata Ipda Made.
Polisi pun langsung mengamankan barang curian berupa dua buah Handphone dan sebuah sepeda motor milik pelaku yang dipakai dalam aksinya. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali