JAKARTA, TELISIK.ID – Polri mencopot Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Percut Sei Tuan Polda Sumatera Utara.
Kadiv Humas, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka, telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
Argo menyebut, setelah dilakukan audit penyidikan, kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan.
“Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya diterima Telisik.id, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: KPK Periksa Kabid Kesiapsiagaan BPBD Koltim Terkait Kasus Bupati Merya Nur
