Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
Kadiv Humas, Irjen Pol Argo Yuwono. Foto : Humas Polri

" Polri mencopot Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Percut Sei Tuan Polda Sumatera Utara. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Polri mencopot Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Percut Sei Tuan Polda Sumatera Utara.

Kadiv Humas, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka, telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

Argo menyebut, setelah dilakukan audit penyidikan, kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan.

“Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya diterima Telisik.id, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: KPK Periksa Kabid Kesiapsiagaan BPBD Koltim Terkait Kasus Bupati Merya Nur

Baca juga: Pria Ini Ketahuan Cabuli Anak Tiri Setelah Berlangsung 3 Tahun

Lebih lanjut, Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS pada 5 September 2021.

Kemudian Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

Sebab BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga